Beberapa waktu lalu Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani regulasi terbaru mengenai penertiban tanah telantar melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Aturan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk memastikan lahan di Indonesia memiliki fungsi sosial dan ekonomi bagi masyarakat, bukan sekadar aset yang didiamkan.
Berikut adalah rincian detail mengenai aturan tanah menganggur yang dikuasai negara tersebut:
1. Kriteria Tanah yang Bisa Disita Negara
Berdasarkan regulasi terbaru, tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu tertentu akan masuk dalam kategori telantar dan menjadi objek penertiban oleh negara.
• Tanah Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB): Menjadi objek penertiban jika selama 2 tahun sejak haknya diterbitkan, tanah tersebut tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai proposal awal permohonan haknya.
• Tanah Hak Milik (SHM): Dapat ditertibkan apabila memenuhi kriteria tertentu, seperti:
• Dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan.
• Dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik asli.
• Tidak terpenuhinya fungsi sosial lahan tersebut.
• Kawasan Izin/Konsesi: Kawasan dengan izin usaha yang dibiarkan menganggur juga akan menjadi sasaran penertiban.
2. Percepatan Proses Penertiban (Hanya 90 Hari)
Salah satu perubahan signifikan dalam kepemimpinan Presiden Prabowo adalah pemangkasan waktu birokrasi dalam penetapan status tanah telantar.
• Sebelumnya, proses penentuan tanah telantar membutuhkan waktu hingga 587 hari.
• Atas perintah Presiden, waktu tersebut dipangkas menjadi hanya 90 hari melalui revisi aturan.
• Setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi, tanah yang terbukti telantar akan dihapus dari basis data pemilik lama dan disita oleh negara sebagai aset cadangan umum atau diserahkan ke Bank Tanah.
3. Pemanfaatan Lahan: Untuk Rakyat dan Reforma Agraria
Tanah-tanah yang telah diambil alih oleh negara tidak akan dibiarkan kosong, melainkan didistribusikan kembali untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat:
• Redistribusi Lahan: Pemerintah menargetkan pembagian tanah kepada 1 juta penduduk miskin melalui program Reforma Agraria.
• Syarat Penerima: Masyarakat yang berhak menerima adalah mereka yang tinggal di sekitar lokasi objek tanah, masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desil 1 dan 2 (kemiskinan ekstrem), serta penghidupannya sangat bergantung pada tanah (seperti petani dan buruh tani).
• Perlindungan Sawah: Presiden juga memerintahkan agar lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diproteksi secara ketat dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi kawasan industri atau perumahan.
4. Tujuan Utama Kebijakan
Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola lahan nasional dan mendukung pemanfaatan tanah demi kepentingan publik. Dengan menertibkan sekitar 100.000 hektar tanah telantar yang teridentifikasi, pemerintah berharap dapat mengentaskan kemiskinan ekstrem dan mencegah sengketa penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan. (***)









