Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan, serta panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan di wilayah Gading Serpong Kecamatan Kelapadua, Selasa malam (11/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan, serta panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan di wilayah Gading Serpong Kecamatan Kelapadua, Selasa malam (11/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar operasi pengawasan dalam rangka memastikan ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan selama bulan suci Ramadan di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah serta menegakkan peraturan daerah yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, dalam operasi yang berlangsung pada hari Selasa (11/03/2025) malam saat ini, Satpol PP melakukan patroli di berbagai titik, termasuk tempat hiburan, serta panti pijat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum pada bulan suci Ramadan.

“Fokus utama pengawasan meliputi kepatuhan terhadap jam operasional usaha, larangan menjual makanan secara terbuka di siang hari, serta penertiban terhadap kegiatan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan,” ucapnya.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaga Ketertiban 12 Vihara Saat Perayaan Imlek 2025
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang tengah melakukan pembinaan kepada pihak pengelola tempat hiburan di Gading Serpong Kecamatan Kelapadua

Selain itu, operasi ini dilakukan guna memastikan kepatuhan tempat hiburan malam terhadap Surat Edaran Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025, yang mengatur pelarangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami ingin memastikan bahwa semua pihak menaati aturan yang telah ditetapkan berdasarkan surat edaran bupati selama bulan Ramadan, baik dari sisi pelaku usaha maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakunda), Tb. Muh. Waisulkurni, menjelaskan, dalam operasi ini, Satpol PP menindak beberapa Tempat Hiburan Umum yang berada di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua dengan cara membuat surat pernyataan yang dituliskan dan ditandatangani secara langsung oleh masing-masing pengelola tersebut.

“Surat pernyataan ini sebagai tahapan awal yang mengacu pada aturan Permendagri No. 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil langkah tegas,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemilihan Duta Anak Kabupaten Tangerang Sukses Digelar, Wabup Intan Apresiasi
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang

Selain tindakan teguran dalam pemberian surat pernyataan, Satpol PP juga melakukan edukasi kepada para pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

“Satpol PP memastikan bahwa operasi pengawasan tertib Ramadhan ini akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir bulan Ramadan tahun ini, dengan harapan dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan penuh toleransi di wilayah Gading Serpong, “tandasnya.

(Red)

Berita Terkait

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang
Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah
Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang
Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya
Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎
Bupati Tangerang Meninjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
Krisis Sampah Kabupaten Tangerang : Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma
Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Dilantik dan Dikukuhkan
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:46 WIB

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:39 WIB

Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya

Senin, 2 Februari 2026 - 16:03 WIB

Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎

Berita Terbaru