KABUPATEN TANGERANG — Pasca Pelantikan Pejabat Esselon 3 dan 4 pada Rabu 16 Juli 2025 sore hari bertempat di Aula Pendopo Bupati di Kota Tangerang Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menghimbau para Kepala OPD Pemkab Tangerang agar segera menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) bahkan dikasih deadline paling lambat Selasa (22/06/2025).
Himbauan Sekda Soma tersebut dituangkan dalam surat resmi tertanggal 18 Juli 2025 yang ditandatangani secara elektronik itu disampaikan bahwa dalam rangka memastikan kesinambungan dan kelancaran pelaksanaan tugas fungsi organisasi serta memberi kesempatan kepada pejabat baru agar memahami tugas dan tanggungjawabnya secara langsung dari pejabat lama.
Waktu yang cukup singkat bila dihitung dari Rabu sore maka para Kepala OPD memiliki 4 hari kerja dan Sertijab harus dilaksanakan dimasing-masing OPD nampaknya menjadi tantangan juga karena prosesi Sertijab biasanya menyerahkan secara penuh kinerja pejabat lama kepada pejabat baru dan ada saksi dari BKPSDM Kabupaten Tangerang.
Seperti diketahui Rabu (16/06/2025) Bupati Maesyal Rasyid bersama Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah melakukan mutasi dan promosi terhadap 387 Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV, dari jumlah tersebut, 315 ASN dimutasi dan 72 lainnya mendapatkan promosi jabatan.
Pertanyaannya apabila ada pejabat yang tidak Sertijab sampai batas deadline apakah ada sanksi? Tentunya tidak, karena bentuknya himbauan saja bukan instruksi. (***)









