KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 bahkan Sabtu dini hari (01/03/2025) Satpol PP Kabupaten mendatangi sejumlah tempat hiburan di Citra Raya Cikupa yang dianggap melanggar SE tersebut.
Memperkuat SE yang ditandatangai Wakil Bupati Tangerang itu Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menggelar Rakor Forkompimda pada Rabu (26/02/2025) dan meminta surat edaran dapat dipatuhi para pemilik tempat usaha sesuai ketentuan yaitu jam operasional Rumah Makan Restoran dimulai Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB, dan untuk Tempat Hiburan Umum yaitu Karaoke, Sauna, Spa, Massage, Billiard agar tutup sementara 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.
“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sekda Soma.
Langkah Pemkab Tangerang menerbitkan SE tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Hamdan Nata Baschara, SH, MH Praktisi Hukum dan juga Sekretaris DPW Wawasan Nusantara Hukum Provinsi Banten, menurutnya dari sisi kedudukan hukum Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat memaksa dan mengikat secara umum.

“Perlu dikaji dilihat dari Prudential Legal Review atau kehati-hatian hukum, karena Surat Edaran dari pimpinan pemerintah itu hanya bersifat pedoman dan Intruksi pejabat dilingkungan Internal saja,” ucap Hamdan, Senin (03/03/2025).
Menurutnya, dari beberapa yurisprudensi putusan MA menyatakan bahwa SE tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menambah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.
“Jadi kesimpulannya SE itu bersifat Instruktif, boleh dilaksanakan boleh tidak dan bila Satpol PP melakukan penertiban seperti di Citra Raya itu tetap mengacunya ke Perda Tramtibum dan aduan dari masyarakat,” pungkas Hamdan seraya mengirim emoji senyum dalam Wa nya.









