Surat Edaran Bupati Nomor 2/2025 Tentang Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadhan Perlu Dikaji Lagi

Senin, 3 Maret 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 bahkan Sabtu dini hari (01/03/2025) Satpol PP Kabupaten mendatangi sejumlah tempat hiburan di Citra Raya Cikupa yang dianggap melanggar SE tersebut.

Memperkuat SE yang ditandatangai Wakil Bupati Tangerang itu Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menggelar Rakor Forkompimda pada Rabu (26/02/2025) dan meminta surat edaran dapat dipatuhi para pemilik tempat usaha sesuai ketentuan yaitu jam operasional Rumah Makan Restoran dimulai Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB, dan untuk Tempat Hiburan Umum yaitu Karaoke, Sauna, Spa, Massage, Billiard agar tutup sementara 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  Satpol PP Kabupaten Tangerang Jaga Ketertiban 12 Vihara Saat Perayaan Imlek 2025

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sekda Soma.

Langkah Pemkab Tangerang menerbitkan SE tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Hamdan Nata Baschara, SH, MH Praktisi Hukum dan juga Sekretaris DPW Wawasan Nusantara Hukum Provinsi Banten, menurutnya dari sisi kedudukan hukum Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat memaksa dan mengikat secara umum.

Baca Juga :  Selamat, Pemkab Tangerang Kembali Meraih Opini WTP Ke-17 Kalinya dari BPK RI
Hamdan Nata Baschara, S.H., M.H

“Perlu dikaji dilihat dari Prudential Legal Review atau kehati-hatian hukum, karena Surat Edaran dari pimpinan pemerintah itu hanya bersifat pedoman dan Intruksi pejabat dilingkungan Internal saja,” ucap Hamdan, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, dari beberapa yurisprudensi putusan MA menyatakan bahwa SE tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menambah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kesimpulannya SE itu bersifat Instruktif, boleh dilaksanakan boleh tidak dan bila Satpol PP melakukan penertiban seperti di Citra Raya itu tetap mengacunya ke Perda Tramtibum dan aduan dari masyarakat,” pungkas Hamdan seraya mengirim emoji senyum dalam Wa nya.

Berita Terkait

Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang
Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2
Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa
Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah
Operasi Zebra 2025 Polresta Tangerang Digelar dengan Bagikan Helm SNI kepada Pelanggar
Bupati Tangerang Hadiri Panen Raya Cabai Setan di Desa Kemuning Legok
Bupati Tangerang Kunjungi Ponpes Kiyai Gacon Desa Jeungjing Salahsatu Penerima Program Sanitren
Pengajuan Dapur MBG Baru di Kabupaten Tangerang Capai 330, dan 309 Telah Lulus Verifikasi
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:45 WIB

Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:15 WIB

Pengundian Nomor Urut Calon Ketua KWRI Kabupaten Tangerang, Heri dapat Nomor 1 dan Anoy Nomor 2

Sabtu, 29 November 2025 - 15:20 WIB

Disnaker Kabupaten Tangerang Salurkan Bantuan Alat Sablon untuk KWUB Desa Sodong Tigaraksa

Selasa, 25 November 2025 - 15:18 WIB

Bupati Tangerang Launching Buku “Catatan Pinggir Pesan untuk Ayah” karya Subandi Musbah

Sabtu, 22 November 2025 - 17:46 WIB

Operasi Zebra 2025 Polresta Tangerang Digelar dengan Bagikan Helm SNI kepada Pelanggar

Berita Terbaru