TIGARAKSA — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 hari ini digelar Senin 4 Agustus 2025.
Apakah wacana usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah dan Tangerang Utara akan masuk dalam RPJMD tersebut, setelah viral di medsos Sekda Soma Atmaja menolak secara eksplisit masuk padahal usulan tersebut sudah bergulir sejak era Bupati alm Ismet Iskandar.
“Wacana Pembentukan DOB itu adalah kelanjutan dari rezim Bupati sebelumnya yaitu jaman alm H Ismet Iskandar dan di rezim sebelumnya proses Kajian terkait DOB ini sudah di lakukan, jadi bila rezin Bupati sekarang tidak melanjutkan maka akan timbul pertanyaan, apakah Tangerang Semakin Gemilang rezim ini bukan kelanjutan Tangerang Gemilang rezim sebelumnya?,”ucap Muhammad Nawa Said Dimyati Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang kepada Tim TS pada Senin (04/08/2025).
“Selain itu alasan sekda yang meminta DOB tidak perlu dinyatakan secara eksplisit justru akan menimbulkan persoalan hukum, Mengapa…? Krn menurut informasi ada alokasi anggaran di APBD 2025 ini untuk keperluan DOB lah terus itu pakai cantolan hukumnya apa?,” ujar Cak Nawa panggilan akrab M Nawa Said Dimyati yang juga dikenal mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten itu,

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD yang akan menetapkan Raperda RPJMD 2025-2029 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Amud dan dari eksekutifnya dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah namun sayangnya dari foto yang beredar saat rapat tersebut digelar terlihat jumlah anggota DPRD setelah dihitung tidak memenuhi quorum alias tidak lebih dari sebagian jumlah anggota dewan yang duduk dilegislatif.
(Red)









