Mengenal SLHS yang Jadi Syarat Dapur MBG, Bagaimana Cara Dapatnya? Silahkan Disimak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

JAKARTA — Kepala Kantor Staf Kepresidenan M. Qodari menyebut laporan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada akhir September 2025 mencatat hanya 34 dari 8.583 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki sertifikasi laik higiene dan sanitasi (SLHS).

Data tersebut di rilis di tengah kasus jumlah anak sekolah yang keracunan MBG mencapai ribuan. Padahal SLHS merupakan bukti pemenuhan standar mutu serta persyaratan keamanan pangan olahan maupun siap saji yang dikeluarkan Kemenkes.

“Berdasarkan data Kemenkes lagi, dari 8.583 SPPG per 22 September, ada 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS. 8.549 SPPG existing belum memiliki SLHS,” kata Qodari dalam keterangannya, dikutip Kamis (25/9).

Data itu diamini oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang mengakui sebagian besar SPPG masih belum memiliki SLHS. Oleh karenanya, ia mengatakan pemerintah akan memperketat proses standardisasi buntut ribuan kasus keracunan MBG.

Tak hanya standar SPPG, Budi mengatakan pihaknya juga bakal memperketat proses kontrol terhadap bahan baku yang digunakan hingga proses penyajian kepada penerima manfaat atau siswa.

Lalu, apa itu SLHS?
Mengutip dari situs resmi Kemenkes, SLHS merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai bukti tertulis bahwa suatu tempat usaha, seperti restoran/rumah makan, jasa boga/catering, depot air minum, makanan jajanan, kantin institusi, sentra jajanan, hingga kantin sekolah telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu bagaimana cara mendapatkan SLHS?
Ada beberapa langkah untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bisa dilihat di setiap situs pemerintah daerah masing-masing:

1. Pendaftaran melalui OSS

Pelaku usaha mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara daring atau datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP).

2. Mengikuti Pelatihan Keamanan Pangan

Setelah mendaftar, pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan keamanan pangan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes).

3. Pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL)

Dinkes melakukan inspeksi kesehatan lingkungan di lokasi usaha, seperti dapur atau tempat produksi, untuk menilai kelayakan higienitas dan sanitasi.

4. Perbaikan Berdasarkan Rekomendasi

Jika ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan menerima saran atau rekomendasi untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan tahap berikutnya.

5. Pemeriksaan Bahan Baku Air

Dinkes memeriksa sumber bahan baku air yang digunakan dalam proses produksi dan melakukan uji laboratorium guna memastikan kehigienisannya.

6. Pengumpulan dan Pengunggahan Dokumen

Pelaku usaha mengunggah sertifikat pelatihan dan hasil pemeriksaan laboratorium sebagai syarat pengajuan SLHS melalui OSS.

7. Penerbitan SLHS

Setelah seluruh standar terpenuhi, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Persyaratan Pengajuan SLHS
Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengunggahnya ke sistem Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus disiapkan sebagai berikut:

1. Formulir Permohonan dan Form Self Assessment (IKL)

Formulir dapat diunduh melalui QR Code yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan.

2. Sertifikat Pelatihan Penjamah Pangan (KHSM)

Persentase jumlah penjamah pangan bersertifikat disesuaikan dengan jenis usaha, antara lain:

-Restoran minimal 100 persen

-Jasa Boga Golongan A minimal 20 persen

-Jasa Boga Golongan B minimal 50 persen

-Jasa Boga Golongan C minimal 200 persen

-TPP Tertentu minimal 50 persen

-Dapat Air Minum minimal 50 persen

Persentase dihitung berdasarkan total penjamah pangan di tempat usaha.

3. Hasil Uji Laboratorium

Hasil pengujian laboratorium meliputi:

-Pengujian makanan/menu jadi (parameter E. coli: 5 jenis makanan)

-Pengujian makanan/menu jadi (parameter formalin/boraks: 2 parameter)

-Pengujian usap alat (parameter E. coli: 5 alat)

-Pengujian rectal swab (parameter Salmonella: 1 orang penjamah pangan)

-Parameter kualitas air minum

Pengurusan SLHS ini tidak dipungut biaya alias gratis dan berlaku seumur hidup. Langkah ini penting untuk memastikan produk yang dihasilkan UMKM aman, higienis, dan layak dikonsumsi masyarakat.

(CNN Indonesia)

Baca Juga :  Berapa Keuntungan Pengusaha Dapur MBG? Begini Kata BGN

Berita Terkait

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik
Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa
PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita
Pemkab Tangerang Intensif Telusuri Agen PMI Ilegal Nur Afni Afriyanti asal Kronjo yang kini diduga sakit di Arab Saudi
Viral di Medsos Polsek Tigaraksa gelar Korve bareng UPT DLHK dan Pemdes Sodong Bersihkan Sampah Dipinggir Jalan
Lima Kecamatan di Kabupaten Tangerang Masih Terendam Banjir, Wilayah Kresek Makin Parah
Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah
Kabupaten Tangerang Dikepung Banjir Pemkab akan Percepat Penanganannya, Paling Lambat 2027
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:12 WIB

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik

Senin, 9 Februari 2026 - 11:43 WIB

Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa

Kamis, 5 Februari 2026 - 14:54 WIB

PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:19 WIB

Pemkab Tangerang Intensif Telusuri Agen PMI Ilegal Nur Afni Afriyanti asal Kronjo yang kini diduga sakit di Arab Saudi

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:28 WIB

Viral di Medsos Polsek Tigaraksa gelar Korve bareng UPT DLHK dan Pemdes Sodong Bersihkan Sampah Dipinggir Jalan

Berita Terbaru