Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027 yang bakal digelar di ratusan desa di Kabupaten Tangerang masih ada pertanyaan yang belum terjawab sampai saat ini, yaitu apakah Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Incumbent yang sudah menjabat 2 (dua) periode walau berturut-turut atau tidak berturut-turut bisa kembali mendaftar maju menjadi Calon lagi?

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 adalah aturan baru mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa yang ditetapkan pada Maret/April 2026 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014. PP itu selain mengatur perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) juga termasuk ketetapan bahwa Kades hanya bisa menjabat 2 kali walau berturut-turut atau tidak.

Baca Juga :  Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang Satroni Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Berikan Surat Peringatan
Pasal 50 pada PP Nomor 16 Tahun 2026

Ada sejumlah aktifis di medsos yang berpendapat bahwa bagi Incumbent yang sudah 2 periode menjabat tetap bisa maju jadi calon Kades pasalnya pada saat menjabat periode pertama itu dilaksanakan sebelum Undang-undang Desa terbaru yang mengatur masa jabatan 8 tahun disahkan.

Saat dikonfirmasi terkait ketetapan tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muhamad Rizal menyatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi bisa tidaknya Kades yang sudah menjabat 2 kali itu bisa kembali mendaftar dan menjadi Calon Kades pada Pilkades 2027 mendatang.

“Ijin hal ini juga yang menjadi pertanyaan kita saat koordinasi dengan kemendagri, informasi kita masih menunggu Permendagri yang saat ini sedang dalam proses,” kata Kabag Hukum saat dihubungi TS pada 20 April 2026 lalu.

Baca Juga :  Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Tegaskan Santri Harus Jadi Pelaku Sejarah

Permendagri itu sendiri adalah peraturan turunan dari PP nomor 16 tahun 2026 yang belum terbit. “Apabila sudah ada jawabannya akan kami informasikan,” ucap Rizal.

Diketahui, keputusan boleh tidaknya Bacalon Kades Incumbent 2 periode menjabat itu dinanti oleh sejumlah elemen masyarakat di desa yang saat ini Kades nya sudah 2 kali dan berpotensi akan kembali maju menjadi calon pada Pilkades 2027.

“Kalo saya baca dan telaah isi PP 16/2026 kemungkinan besar calon kades Incumbent yang telah menjabat 2 periode itu tidak akan bisa mendaftar lagi karena diatur jelas walau tidak berturut-turut juga dianggap sudah dua kali,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Ketua Firma Mera Indonesia, saat dihubungi pada 1 Mei 2026.

(Red)

 

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 316 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru