Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang Satroni Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Berikan Surat Peringatan

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyerahkan surat peringatan kepada salah satu pemilik bangunan liar

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyerahkan surat peringatan kepada salah satu pemilik bangunan liar

KABUPATEN TANGERANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang satroni sejumlah bangunan liar (Bangli) berikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangli yang berdiri di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis pada Rabu, (22/04/2026).

Kegiatan yang sepertinya bikin kaget para pemilik bangli karena jumlah petugas cukup banyak itu bagian dari langkah penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang datangi bangunan liar

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, dalam pelaksanaan pendataan yang dilakukan petugas di lapangan, tercatat sebanyak 232 pemilik bangunan liar menerima surat peringatan pertama. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanda batas garis sempadan jalan atau trotoar serta menempati area saluran air.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku kepada masyarakat, “katanya.

Lanjut Ana, penertiban administrasi ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban serta memicu genangan air saat musim hujan.

“Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan, “ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga.

Baca Juga :  Menteri LH Jumhur Hidayat Meninjau Lokasi Kebakaran TPA Jatiwaringin, Semoga Besok Tuntas
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang berikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar

Selain itu, penataan saluran air juga menjadi prioritas guna meminimalisir risiko banjir dan genangan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Karena itu, keberadaan bangunan yang menutup atau mengganggu aliran drainase harus segera ditindaklanjuti.

Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, penataan wilayah di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB