KABUPATEN TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mendukung langkah Tokoh Kecamatan Cisoka melakukan penolakan jalur jalan diwilayahnya dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral karena dinilai mengundang keresahan masyarakat akibat berbagai masalah yang ditimbulkannya.
Pernyataan dukungan Dishub itu dilontarkan Sukri Kepala Bidang Lalu Lintas mewakili Jainudin Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Tangerang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forkompimcam yang digelar Camat Cisoka Sumartono guna membahas polemik penolakan tersebut pada Jumat (07/11/2025).
Diketahui mencuatnya penolakan tokoh Cisoka dipicu keresahan masyarakat akibat jalur jalan yang dilewati dump truk tanah melintas di wilayah yang menyebabkan kerusakan jalan dan rentan kecelakaan dan belum lama terjadi laka lantas menewaskan seorang warga terlindas mobil truk tambang tersebut.
Kompaknya penolakan Tokoh ulama Ketua MUI Cisoka, LPTQ, dan segenap elemen masyarakat, termasuk Forum Cisoka Unggul Bersatu, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para kepala desa itu makin menguat saat Dishub Kabupaten Tangerang juga mendukung aspirasi tersebut.

Bahkan para tokoh Cisoka juga meminta Gubernur Banten Andra Soni turun tangan dengan segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jalur jalan di wilayah Kecamatan Cisoka Tigaraksa dan Solear agar tidak dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral sebagaimana itu juga diatur di Kabupaten Kota lain di Provinsi Banten.
Sukri, dalam wawancara singkat dengan awak media, menyampaikan apresiasi atas inisiatif rapat ini. “Terima kasih hari ini kita diundang oleh Camat Cisoka terkait rapat Forkopimcam. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa landasan hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengatasi permasalahan serupa. “Mudah-mudahan bisa meminimalisir permasalahan di lapangan, khususnya di wilayah Cisoka,” lanjut Sukri.
Mengenai penolakan masyarakat terhadap dum truk tanah, Sukri menyatakan dukungan penuh. “Penolakan sangat setuju,” tegasnya. Namun, ia menekankan bahwa penanganan memerlukan kolaborasi lintas instansi.
”Tapi lain hal kewenangan kita kembali lagi kewenangan terkait kegiatan di lapangan. Kami berharap pos bukan hanya Dishub, sesuai dengan Pasal 8, teman-teman dari mulai Satpol PP, tingkat pemerintah setempat,” jelasnya.

Sukri juga mengimbau para pengusaha tambang untuk taat aturan. “Para pengusaha tambang mudah-mudahan bisa menyesuaikan dengan aturan kita, jangan sampai melanggar dari Perbup yang sudah ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
(Red)









