Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Forkompimcam Cisoka dipimpin Camat Sumartono dihadiri Sukri Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang dan sejumlah tokoh Cisoka yang menyatakan penolakan wilayahnya dilintasi Kendaraan Angkutan Tambang

Rapat Koordinasi Forkompimcam Cisoka dipimpin Camat Sumartono dihadiri Sukri Kabid Lalin Dishub Kabupaten Tangerang dan sejumlah tokoh Cisoka yang menyatakan penolakan wilayahnya dilintasi Kendaraan Angkutan Tambang

KABUPATEN TANGERANG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang mendukung langkah Tokoh Kecamatan Cisoka melakukan penolakan jalur jalan diwilayahnya dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral karena dinilai mengundang keresahan masyarakat akibat berbagai masalah yang ditimbulkannya.

Pernyataan dukungan Dishub itu dilontarkan Sukri Kepala Bidang Lalu Lintas mewakili Jainudin Kepala Dinas (Kadis) Dishub Kabupaten Tangerang saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Forkompimcam yang digelar Camat Cisoka Sumartono guna membahas polemik penolakan tersebut pada Jumat (07/11/2025).

Diketahui mencuatnya penolakan tokoh Cisoka dipicu keresahan masyarakat akibat jalur jalan yang dilewati dump truk tanah melintas di wilayah yang menyebabkan kerusakan jalan dan rentan kecelakaan dan belum lama terjadi laka lantas menewaskan seorang warga terlindas mobil truk tambang tersebut.

Kompaknya penolakan Tokoh ulama Ketua MUI Cisoka, LPTQ, dan segenap elemen masyarakat, termasuk Forum Cisoka Unggul Bersatu, tokoh agama, tokoh pemuda, serta para kepala desa itu makin menguat saat Dishub Kabupaten Tangerang juga mendukung aspirasi tersebut.

Baca Juga :  Tragis, Laka Lantas di Legok Pengendara Motor Pasutri Ditabrak Mobil Truk Besar, Suami Tewas Istri Luka Berat
Sukri, Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang (baju putih)

Bahkan para tokoh Cisoka juga meminta Gubernur Banten Andra Soni turun tangan dengan segera merevisi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jalur jalan di wilayah Kecamatan Cisoka Tigaraksa dan Solear agar tidak dilintasi kendaraan angkutan tambang mineral sebagaimana itu juga diatur di Kabupaten Kota lain di Provinsi Banten.

Sukri, dalam wawancara singkat dengan awak media, menyampaikan apresiasi atas inisiatif rapat ini. “Terima kasih hari ini kita diundang oleh Camat Cisoka terkait rapat Forkopimcam. Saya sangat mendukung kegiatan ini karena menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Cisoka,” ujarnya.

‎Ia menambahkan bahwa landasan hukum seperti Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 dan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 telah diterbitkan untuk mengatasi permasalahan serupa. “Mudah-mudahan bisa meminimalisir permasalahan di lapangan, khususnya di wilayah Cisoka,” lanjut Sukri.

‎Mengenai penolakan masyarakat terhadap dum truk tanah, Sukri menyatakan dukungan penuh. “Penolakan sangat setuju,” tegasnya. Namun, ia menekankan bahwa penanganan memerlukan kolaborasi lintas instansi.

‎”Tapi lain hal kewenangan kita kembali lagi kewenangan terkait kegiatan di lapangan. Kami berharap pos bukan hanya Dishub, sesuai dengan Pasal 8, teman-teman dari mulai Satpol PP, tingkat pemerintah setempat,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

Sukri juga mengimbau para pengusaha tambang untuk taat aturan. “Para pengusaha tambang mudah-mudahan bisa menyesuaikan dengan aturan kita, jangan sampai melanggar dari Perbup yang sudah ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” tutupnya.

(Red)

Berita Terkait

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026
Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang
Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD
Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri
Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas
Waduh, Dalam 3 Bulan Jumlah Pengangguran di Banten Bertambah 17,66 Ribu Orang
Peduli Korban Banjir Kanwil Kemenag Banten Kunjungi Sejumlah Madrasah, Ponpes, dan KUA di Kabupaten Tangerang
Pedagang Daging Pasar Gudang Tigaraksa Abaikan Imbauan Aksi Mogok Jualan, Katanya Sudah Minggu Lalu
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:52 WIB

Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026

Rabu, 8 April 2026 - 09:08 WIB

Gugatan Tukang Ojek kepada Gubernur Banten Dikabulkan, Pemprov akan Alokasikan 100 Milyar untuk Perbaikan Jalan Rusak di Kabupaten Pandeglang

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:23 WIB

Konflik Bupati Lebak dengan Wakilnya Efek ‘Domino’ dari Pilkada Langsung, Segera Sahkan UU Kepala Daerah Dipilih DPRD

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:40 WIB

Sesuai UU No 18/2008 Wabup Intan Minta Pengusaha di Kabupaten Tangerang Mengelola Sampah di Kawasan Usahanya Sendiri

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diskum Rilis Capaian Kinerja 2025 dan Strategi Akselerasi Digital 2026 untuk UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Berita Terbaru