Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025

Minggu, 2 November 2025 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

Kendaraan Truk Tambang Tanah berkeliaran pada jam larangan operasional di jalan Raya Cisoka Cikuya beberapa waktu lalu

KABUPATEN TANGERANG — Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) menewaskan tragis 1 orang pengendara motor akibat ganasnya truk tambang tiga sumbu kembali terjadi di Jalan Raya Cisoka–Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten pada Sabtu malam (01/11/2025).

Peristiwa laka lantas tragis yang kerap terjadi dikawasan jalan Tigaraksa, Cisoka, Solear akibat Kendaraan Mobil truk tambang (tanah) tiga sumbu mendapat perhatian serius dari sejumlah aktifis LSM yang menyatakan Gubernur Banten Andra Soni agar segera mengambil langkah konkrit guna mengantisipasi agar kejadian yang sama tidak terulang lagi.

Salah satu aktifis yang menyuarakan diantaranya Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, Hendra Jaya, yang juga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tigaraksa, selain meminta terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 567 tahun 2025 agar dievaluasi juga mengecam lemahnya pengawasan dari pihak teknis Dinas PUPR Provinsi Banten. Ia menilai, kendaraan bermuatan berat seharusnya belum diperbolehkan melintas di jalan yang baru saja dibetonisasi.

“Pekerjaan betonisasi yang masih baru tidak boleh dilalui kendaraan sumbu tiga dengan muatan berlebih. Ini jelas melanggar ketentuan dan menunjukkan lemahnya pengawasan teknis dari pihak PUPR,” tegas Hendra, Minggu (2/11/2025).

Menurut Hendra, kasus ini menjadi bukti bahwa pihak terkait terkesan melakukan pembiaran, padahal dampaknya fatal bagi masyarakat.

Sementara itu Ketua LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBN) Susetyo Yuli Ristianto mengatakan terbitnya Kepgub 567 tahun 2025 tentang jam operasional dan jalur truk tambang diwilayah Provinsi Banten harus dievaluasi karena ada klausul yang kurang sesuai dan dinilai merugikan warga Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

“Kami minta Gubernur Banten Andra Soni segera merevisi Kepgub tersebut karena ada klausul untuk jalur truk tambang dibolehkan masuk semua jalur di Kabupaten Tangerang Kota Tangerang dan Kota Tangsel, sedangkan di Kabupaten Kota lain di Banten itu dibatasi sesuai jalurnya,” ucap Tyo.

Baca Juga :  Penanganan Sampah di Kabupaten Tangerang Belum Ada Titik Terang, Bupati Curhat ke Gubernur Banten

Rencananya bila Gubernur Banten tidak segera merevisi klausul tersebut maka ia akan melakukan aksi damai ke Kantor KP3B dalam waktu dekat demi keamanan kenyamanan warga karena dengan dibebaskan jalur truk tambang kecelakaan laka lantas sering terjadi bahkan Sabtu (01/111/2025) kembali terjadi menewaskan satu korban terlindas truk tanah.  

(Red)

Berita Terkait

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral
Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB