Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Truk Angkutan Tanah

Truk Angkutan Tanah

BANTEN — Dalam rangka menertibkan jalur lalu lintas dengan mengendalikan pergerakan lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan bantuan diwikayah Provinsi Banten maka Gubernur Andra Soni terhitung 28 Oktober 2025 telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk mengatur jam operasional dan jalur lalu lintasnya.

Menariknya, dalam Kepgub bernomor 567 tahun 2025 itu untuk jam operasional berlaku sama disemua Kabupaten Kota yaitu angkutan kendaraan tersebut boleh beroperasi mulai Pukul 22.00 sampai 05.00 WIB namun pengaturan jalur lalu lintasnya hanya diwilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangsel yang dibebaskan berkeliaran di jalan manapun sedangkan di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang ditentukan jalur jalan yang bisa dilewati.

“Aneh, kenapa diwilayah Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangsel) tidak diatur jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambangnya, artinya dibebaskan mau melewati jalur manapun sedangkan masyarakat saat ini resah karena truk tanah besar-besar itu seringkali melewati jalan yang kekuatan tonasenya rendah sehingga cepat rusak,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Direktur Mera Indonesia, Rabu 29/10/2025).

Baca Juga :  Data BPS September 2024, Penduduk Miskin Provinsi Banten Turun 0,14 Persen
Kendaraan angkutan tambang mineral sesuai Kepgub Banten bebas berkeliaran dijalur manapun di wilayah Tangerang Raya

Menurutnya, Kepgub itu harus dievaluasi lagi karena bila truk angkutan tanah yang besar-besar dibebaskan berkeliaran dijalur jalan antar kecamatan dipastikan jalannya akan cepat rusak, misalnya saja saat ini kondisi jalan Cisoka Kabupaten Tangerang rusak memprihatinkan karena setiap waktu dilewati truk tanah yang tonase nya tidak sebanding dengan kekuatan jalannya.

(Red)

Berita Terkait

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali
Konferensi PWI Kabupaten Tangerang Sukses Digelar, Hendra Wijaya Terpilih menjadi Ketua
Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 22:02 WIB

Wagub Banten dan Bupati Tangerang Mengajak Umat Mendoakan KH Fudholi Korban Laka Lantas agar Sehat Kembali

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Berita Terbaru