Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

BANTEN — Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan penyesuaian Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten, pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DWP Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi awal pelaksanaan Kepgub yang telah diterapkan sejak 28 Oktober 2025. Evaluasi dilakukan guna menilai efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Langkah Gercep Satpol PP Gruduk Tempat Hiburan Melanggar SE Bupati Diapresiasi Tokmas
Suasana Rapat Evaluasi Kepgub 567 tahun 2025 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan dihadiri Kadishub Kabupaten Kota

Sejak diberlakukannya Kepgub No. 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang dibatasi jam operasionalnya, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah ruas jalan arteri. Berdasarkan hasil pemantauan awal, kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas dan peningkatan kenyamanan masyarakat.

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menilai masih terdapat tantangan dalam aspek kepatuhan dan pengawasan di lapangan, termasuk perlunya koordinasi antarinstansi dan antarwilayah agar penerapan aturan dapat berjalan lebih efektif.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan lintas perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Banten. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan rekomendasi teknis untuk penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menyusun penyesuaian regulasi lanjutan, agar kebijakan pembatasan angkutan tambang di Banten semakin efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan keselamatan masyarakat.

Komitmen untuk Keselamatan dan Ketertiban Transportasi

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, ketertiban, dan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi Kepgub No. 567 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah perbaikan ke depan, guna mewujudkan lalu lintas di Banten yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

(Red)

Berita Terkait

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral
Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB