KABUPATEN TANGERANG —- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten berakhir damai. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi.
Perkara yang teregister dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl ini sebelumnya diajukan Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten terkait kecelakaan lalu lintas yang diduga dipicu kondisi jalan.
Tim kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga menyampaikan, seluruh tuntutan kliennya telah dipenuhi oleh pihak tergugat dalam kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian.
Kita hari ini telah bersama-sama menginisiasi adanya islah atau perdamaian yang tertuang dalam surat perjanjian perdamaian, di mana semua tuntutan dari Pak Amin telah dipenuhi,” ujar Ayi Erlangga kepada wartawan saat ditemui di pengadilan negeri Pandeglang, Selasa (7/4/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pemprov Banten berkomitmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 100 miliar untuk perbaikan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang. Anggaran itu akan direalisasikan secara bertahap selama masa jabatan gubernur.
“Untuk tahun ini, sebesar Rp 50 miliar akan digelontorkan untuk pembangunan jalan di Pandeglang, sementara sisanya akan diselesaikan hingga akhir masa jabatan,” ungkapnya.
Selain itu, gubernur juga dijadwalkan akan menggelar audiensi dengan Al Amin Maksum bersama tim kuasa hukumnya di Kantor Gubernur Banten. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung paling lambat pada 30 April 2026.
Ayi menambahkan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai, kekeluargaan, dan tuntas. Kesepakatan ini selanjutnya akan dikuatkan melalui akta van dading.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banten, Arlan Marzan menyatakan, pihaknya telah menyampaikan seluruh poin kesepakatan kepada gubernur.
“Alhamdulillah perdamaian tercapai. Apa yang diminta penggugat terkait perbaikan jalan sudah kami sampaikan, dan gubernur telah memprioritaskan pembangunan jalan di Kabupaten Pandeglang. Nilai Rp 100 miliar itu insyaallah akan teralokasikan khusus untuk pembangunan jalan di Pandeglang,” ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan perbaikan infrastruktur jalan di Pandeglang dapat segera terealisasi dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh tukang ojek Al Amin Maksum bermula saat peristiwa nahas pada 27 Januari 2026 di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang.
Korban, Khairi Rafi (KR), meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai ojek pangkalan, Al Amin Maksum, warga Kampung Pasir Bunut, Kelurahan Cilaja, Kecamatan Pandeglang.
Namun, Al Amin Maksum sempat terancam ditetapkan sebagai tersangka setelah penumpangnya meninggal dunia. Namun, keluarga dan kuasa hukum menilai kecelakaan tersebut dipicu oleh faktor infrastruktur jalan yang rusak, bukan semata-mata kelalaian pengendara.
Hal itulah membuat tukang ojek tersebut menggugat Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang secara perdata dengan nilai tuntutan Rp 100 miliar.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026). Gugatan tersebut merupakan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dugaan kelalaian dalam penyelenggaraan infrastruktur jalan.
Empat pihak tercantum sebagai tergugat, yakni gubernur Banten, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, bupati Pandeglang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang.
(Source; beritasatu.com)









