TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan Pengolahan sampah khususnya TPA Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri. Keputusan tersebut diambil pasca Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengancam mempidanakan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya tengah mengurus penerbitan SK Kedaruratan pengolahan air limbah pada tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. “Dengan kondisi itu, memang sudah mendesak dan darurat, sehingga kita akan terbitkan SK tersebut,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).
Nantinya, sambung Intan, SK itu akan menjadi pedoman untuk sementara membuat sisten sanitary landfill dengan mengubur sampahnya sebagai solusi. Lalu, solusi jangka panjangnya akan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Untuk mencegah pembuangan sampah ke TPA Jatiwaringin, kata Intan, pihaknya mengaktifkan 16 lokasi tempat pembuangan sampah atau TPS3R. Tentu polanya reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang).
“Sekarang kita berproses, lita akan roadshow untuk melihat kelengkapan TPS3R. Kita lakukan perbaikan infrastruktur di TPA Jatiwaringi dengan menyalakan mesin huar koordinasikan dengan PLN untuk kita jalankan supaya bisa dipisah sampah lama, tanah dan sampah baru,” ucapnya.
Salah satu lokasi TPS3R nantinya akan berada di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dilokasi itu akan dilakukan pengoptimalan untuk mengatasi permasalahan sampah.
“Disana sebagai salah satu lokus yang akan kita aktifkan dan kita optimalkan keberadannya, karena ternyata sampah yang disana itu bukan hanya dari Kabupaten Tangerang , tapi mengalir dari Kota Tangerang dan Tangsel. Kami juga target sebelum 2029 sudah ‘zero wasted’,” kata Intan.

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengancam memidanakan pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Sementra itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi pidana terlalu dini karena masih tahap sanksi administratif.
Pernyataan Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau TPA Jatiwaringin. Penkab Tangerang dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut.
“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).
(Source : RRI.co.id)









