Diancam Dipidanakan Menteri LH, Kabupaten Tangerang Bakal Terbitkan Darurat Sampah

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TPA Jatiwaringin terlihat papan segel dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

TPA Jatiwaringin terlihat papan segel dari Kementerian Lingkungan Hidup RI

TIGARAKSA — Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kedaruratan Pengolahan sampah khususnya TPA Jatiwaringin di Kecamatan Sukadiri. Keputusan tersebut diambil pasca Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofik mengancam mempidanakan sejumlah pejabat Kabupaten Tangerang.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mengatakan pihaknya tengah mengurus penerbitan SK Kedaruratan pengolahan air limbah pada tumpukan sampah di TPA Jatiwaringin. “Dengan kondisi itu, memang sudah mendesak dan darurat, sehingga kita akan terbitkan SK tersebut,” ujarnya, Selasa (20/5/2025).

Nantinya, sambung Intan, SK itu akan menjadi pedoman untuk sementara membuat sisten sanitary landfill dengan mengubur sampahnya sebagai solusi. Lalu, solusi jangka panjangnya akan bekerjasama dengan pihak ketiga.

Untuk mencegah pembuangan sampah ke TPA Jatiwaringin, kata Intan, pihaknya mengaktifkan 16 lokasi tempat pembuangan sampah atau TPS3R. Tentu polanya reduce (mengurangi), reuse (menggunakan kembali) dan recycle (mendaur ulang).

“Sekarang kita berproses, lita akan roadshow untuk melihat kelengkapan TPS3R. Kita lakukan perbaikan infrastruktur di TPA Jatiwaringi dengan menyalakan mesin huar koordinasikan dengan PLN untuk kita jalankan supaya bisa dipisah sampah lama, tanah dan sampah baru,” ucapnya.

Salah satu lokasi TPS3R nantinya akan berada di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dilokasi itu akan dilakukan pengoptimalan untuk mengatasi permasalahan sampah.

“Disana sebagai salah satu lokus yang akan kita aktifkan dan kita optimalkan keberadannya, karena ternyata sampah yang disana itu bukan hanya dari Kabupaten Tangerang , tapi mengalir dari Kota Tangerang dan Tangsel. Kami juga target sebelum 2029 sudah ‘zero wasted’,” kata Intan.

Baca Juga :  Gubernur Andra Soni Menyambut Kehadiran Presiden Prabowo di Konvensi & Pameran Tahunan IPA di ICE BSD
Menteri LHK Hanif saat mendatangi TPA Jatiwaringin dan mengancam akan mempidanakan Pemkab, Jumat (16/05/2025)

Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengancam memidanakan pejabat pengelola TPA sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Sementra itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi pidana terlalu dini karena masih tahap sanksi administratif.

Pernyataan Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau TPA Jatiwaringin. Penkab Tangerang dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut.

“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).​

(Source : RRI.co.id)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru