BANTEN — Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan penyesuaian Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten, pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DWP Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi awal pelaksanaan Kepgub yang telah diterapkan sejak 28 Oktober 2025. Evaluasi dilakukan guna menilai efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.

Sejak diberlakukannya Kepgub No. 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang dibatasi jam operasionalnya, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah ruas jalan arteri. Berdasarkan hasil pemantauan awal, kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas dan peningkatan kenyamanan masyarakat.
Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menilai masih terdapat tantangan dalam aspek kepatuhan dan pengawasan di lapangan, termasuk perlunya koordinasi antarinstansi dan antarwilayah agar penerapan aturan dapat berjalan lebih efektif.
Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan lintas perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Banten. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan rekomendasi teknis untuk penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menyusun penyesuaian regulasi lanjutan, agar kebijakan pembatasan angkutan tambang di Banten semakin efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan keselamatan masyarakat.
Komitmen untuk Keselamatan dan Ketertiban Transportasi
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, ketertiban, dan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi Kepgub No. 567 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah perbaikan ke depan, guna mewujudkan lalu lintas di Banten yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
(Red)









