Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

Jainudin, Kadishub Kabupaten Tangerang menghadiri Rapat Evaluasi Kepgub Nomor 567 tahun 2025 yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Selasa (11/11/2025)

BANTEN — Dinas Perhubungan Provinsi Banten menggelar rapat pembahasan penyesuaian Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten, pada Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DWP Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Banten untuk melakukan evaluasi awal pelaksanaan Kepgub yang telah diterapkan sejak 28 Oktober 2025. Evaluasi dilakukan guna menilai efektivitas pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang dan memastikan kebijakan tersebut berjalan sesuai dengan tujuan utama, yaitu meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga :  Inilah 5 Orang Terkaya di RI, Kenaikan Kekayaan Prayogo Pangestu dalam Sehari Rp 32,7 Trilyun
Suasana Rapat Evaluasi Kepgub 567 tahun 2025 yang digelar Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan dihadiri Kadishub Kabupaten Kota

Sejak diberlakukannya Kepgub No. 567 Tahun 2025, kendaraan angkutan tambang dibatasi jam operasionalnya, yakni tidak diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB di sejumlah ruas jalan arteri. Berdasarkan hasil pemantauan awal, kebijakan ini memberikan dampak positif terhadap pengurangan kepadatan lalu lintas dan peningkatan kenyamanan masyarakat.

Namun, Dinas Perhubungan Provinsi Banten menilai masih terdapat tantangan dalam aspek kepatuhan dan pengawasan di lapangan, termasuk perlunya koordinasi antarinstansi dan antarwilayah agar penerapan aturan dapat berjalan lebih efektif.

Rapat evaluasi ini dihadiri oleh perwakilan lintas perangkat daerah, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan kabupaten/kota se-Banten. Seluruh peserta menyampaikan masukan dan rekomendasi teknis untuk penyempurnaan regulasi dan pelaksanaan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten menegaskan bahwa hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menyusun penyesuaian regulasi lanjutan, agar kebijakan pembatasan angkutan tambang di Banten semakin efektif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan keselamatan masyarakat.

Komitmen untuk Keselamatan dan Ketertiban Transportasi

Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus memperkuat kebijakan transportasi yang berorientasi pada keselamatan, ketertiban, dan keseimbangan aktivitas ekonomi masyarakat. Hasil evaluasi Kepgub No. 567 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi langkah perbaikan ke depan, guna mewujudkan lalu lintas di Banten yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

(Red)

Berita Terkait

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi
Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM
Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang
Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan
Gubernur Andra Soni Melantik 23 Pejabat Eselon II, Nana Supiana Kepala BKD Dipindah jadi Staf Ahli
Kembali Laka Lantas Akibat Truk Tambang Terjadi Di Jalan Cisoka Tigaraksa, Gubernur Banten Diminta Revisi Kepgub 567/2025
Gubernur Andra Soni Terbitkan Kepgub Penertiban Jalur Lalin Kendaraan Truk Tambang, di Wilayah Tangerang Raya bebas Berkeliaran asal sesuai Jamnya
Bupati Tangerang Terima Penghargaan Kabupaten Inspiratif Swasembada Pangan Mitra Adhyaksa 2025
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:34 WIB

Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial Kejati Banten adakan MOU dengan Kabupaten/Kota Se-provinsi

Jumat, 21 November 2025 - 12:34 WIB

Klarifikasi Abdul Ghofur Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Serang Soal Pernyataannya tentang THM

Selasa, 11 November 2025 - 14:29 WIB

Dishub Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi Kepgub 567/2025, Kadishub Kabupaten Tangerang Hadir

Minggu, 9 November 2025 - 08:16 WIB

Dishub Kabupaten Tangerang Mendukung Penolakan Tokoh Cisoka Wilayahnya Dilintasi Mobil Truk Tambang

Selasa, 4 November 2025 - 15:22 WIB

Tokoh Cisoka Menolak Keras Jalur Jalan Diwilayahnya Jadi Lintasan Mobil Truk Tanah, Gubernur Banten Diminta Tertibkan

Berita Terbaru