KABUPATEN TANGERANG — Tinggal setahun lebih lagi dipastikan ratusan desa di Kabupaten Tangerang bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak guna memilih Kepala Desa (Kades) Periode 2019 – 2025 dan ada perpanjangan masa jabatan 2 tahun sehingga berakhir 2027 mendatang.
Berdasarkan penelusuran diperkirakan 159 desa akan menggelar Pilkades terdiri dari sebanyak 153 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak 2019 dan 6 desa yang Pergantian Antar Waktu (PAW), dan terkait pelaksanaannya menunggu keputusan Pemkab Tangerang namun bila mengacu pada waktu pelantikan dan sumpah jabatannya jatuh pada Rabu, 11 Desember 2019.
“Agenda besar Pemkab Tangerang tahun 2027 yaitu menyukseskan Pilkades Serentak disebagian besar jumlah desa yang ada di Kabupaten Tangerang karena selebihnya itu berakhir 2029, untuk waktunya tentunya menunggu info dari dinas terkait yaitu DPMPD,” ucap Mohammad Ekoriadi dari Yayasan Tangerang Sejahtera, Senin 7 April 2026.

Menurutnya, pihak Pemkab Tangerang harus mempersiapkan secara matang teknis penyelenggaraan Pilkades karena belajar dari pengalaman banyak terjadi polemik akibat pengaturan kurang sesuai mengingat kultur budaya dan pendidikan bakal calon Kades di Kabupaten Tangerang masih belum maksimal.
“Seperti misalnya test seleksi calon Kades yang memakai CAT harus lebih disempurnakan, teknis pencoblosan yang manual apakah bisa dirubah jadi sistem digital tanpa harus berkumpul disatu tempat sehingga rentan money politics, sistem kampanye dan lain-lainnya tentu dinas terkait harus lebih siap mumpung waktu masih setahun lebih,” kata Ekoriadi serius.
Ditambahkannya, mengikuti perkembangan jaman maka yang paling penting hasil dari Pilkades itu dapat memilih Kepala Desa yang berintegritas, cerdas, dan mumpuni dari kemampuan manajerialnya karena tantangannya makin berat termasuk mengelola milyaran dana desa yang harus dipertanggungjawabkan secara baik sesuai aturan.
“Jangan sampai Kades terpilih tidak memiliki integritas sehingga rawan penyimpangan dan tidak ditunjang kemampuan sehingga tidak mampu mengembangkan potensi di desa nya yang akhirnya desa tidak maju apalagi bila disandingkan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto makin berat tantangan kedepan,” pungkas Ekoriadi yang juga dikenal aktif sebagai lawyer di Kabupaten Tangerang. (**)









