Pemotongan Gaji ASN Sebesar 2,5% untuk Zakat Profesi Dipertanyakan, Silahkan Disimak

Minggu, 5 April 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi

Foto Ilustrasi

Kebijakan pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim sebesar 2,5% secara otomatis (payroll) untuk zakat profesi kembali ramai diperbincangkan. Langkah yang dikelola melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS ini bertujuan mengoptimalkan potensi zakat nasional.

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan krusial dari kacamata fiqih: apakah sudah sesuai dengan standar kewajiban (nisab) dan hukum kepemilikan harta?

Terdapat dua sorotan utama terkait kebijakan ini menurut hukum Islam:

1. Standar Nisab Zakat Profesi Belum Tentu Terpenuhi
Menurut diskursus fiqih mazhab Syafi’i, nisab zakat profesi disetarakan dengan nisab emas, yaitu 85 gram emas murni. Jika dikonversikan ke rupiah, kewajiban zakat profesi baru berlaku apabila penghasilan seorang ASN mencapai lebih dari Rp150 juta per tahun, atau sekitar Rp15 juta per bulan. Jika gaji pokok dan tunjangan ASN di bawah angka tersebut, maka ia belum berstatus wajib zakat (muzaki).

2. Legalitas Pemotongan Sepihak
Terkait mekanisme penarikan dana langsung dari gaji, fiqih memberikan batasan yang sangat tegas. Pemotongan gaji hanya sah dan diperbolehkan jika dilandasi persetujuan serta kerelaan dari ASN yang bersangkutan.

Mengambil sebagian gaji tanpa izin, sekalipun dilabeli untuk kebutuhan zakat, adalah tindakan yang tidak dibenarkan. Hal ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad saw yang menegaskan bahwa harta seseorang tidak halal diambil kecuali dengan kerelaan hatinya. Lebih jauh, jika gaji dipotong paksa tanpa izin, maka harta yang terkumpul dari potongan tersebut dinilai tidak sah dan tidak halal untuk dialokasikan sebagai zakat.

Penerapan kebijakan pemotongan zakat ini diimbau untuk kembali dievaluasi agar tidak menyalahi prinsip keadilan ekonomi pekerja dan tetap berjalan sesuai koridor syariat Islam.

(Sumber ; akun medsos NU Online)

Baca Juga :  Terpilih 10 Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang Maju Ke Tahap Wawancara Baznas Pusat

Berita Terkait

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kediaman Haji Enju Tokoh Rajeg
Hadiri Peringatan Maulid Nabi Wabup Intan Ajak ASN Pemkab Tangerang Teladani Akhlak Rosulullah SAW
Targetkan Kemenangan ke-6, Pemkab Tangerang Resmi Buka Seleksi Kafilah MTQ ke-24 Provinsi Banten
Malam 1 Muharram 1448 Hijriyah Bupati Tangerang Hadiri Grebek Suro Kirab Budaya dan Pagelaran Wayang Kulit di Panongan
Hari Raya Idul Fitri Warga NU dan Muhammadiyah Tahun Ini Berpotensi Bareng
Info aja, Shalat Tarawih di Masjidil Haram Arab Saudi 10 Rakaat plus 3 Witir
Abuya Bustomi Cisantri, Ulama Banten terkenal dengan keberanian dan berbagai karomahnya.
Abuya Syech Ahmad Suhari, Ulama Tarekat Berpengaruh dari Cibeber Cilegon
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid Hadiri Pengajian Rutin Bulanan di Kediaman Haji Enju Tokoh Rajeg

Kamis, 27 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Hadiri Peringatan Maulid Nabi Wabup Intan Ajak ASN Pemkab Tangerang Teladani Akhlak Rosulullah SAW

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Targetkan Kemenangan ke-6, Pemkab Tangerang Resmi Buka Seleksi Kafilah MTQ ke-24 Provinsi Banten

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10 WIB

Malam 1 Muharram 1448 Hijriyah Bupati Tangerang Hadiri Grebek Suro Kirab Budaya dan Pagelaran Wayang Kulit di Panongan

Minggu, 5 April 2026 - 16:21 WIB

Pemotongan Gaji ASN Sebesar 2,5% untuk Zakat Profesi Dipertanyakan, Silahkan Disimak

Berita Terbaru