KABUPATEN TANGERANG — Menyikapi perlu ada penyelarasan klausul Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan agar lebih sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) maka Lembaga Ruang Aman menginisiasi menggelar acara Focus Group Discussion (FDG) Uji Publik bertempat di RM Waroeng Sunda Telaga Bestari Kecamatan Balaraja pada Selasa (16/09/2025).
Pendiri Lembaga Ruang Aman, Raden Siska Marini mengatakan acara FGD uji publik ini adalah komitmen kolektif untuk memberi rekomendasi kebijakan kepada para pemangku Pemda Kabupaten Tangerang terkait sejumlah klausul pada Perda nomor 7 tahun 2018 agar selaras dengan UU TPKS sehingga implementasinya lebih tepat sasaran.
“Alhamdulillah dalam Forum menghasilkan rekomendasi kunci diantaranya perluasan definisi kekerasan seksual, penambahan hak korban, penguatan layanan berbasis korban, larangan mediasi penal, dan integrasi data daerah dengan sistem nasional SIMFONI PPA,” ucap Raden Siska Marini.

Sementara itu Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah yang hadir menjadi keynote spekaer dalam acara FGD tersebut menyatakan dukungannya perlu ada penyelarasan terhadap 2 peraturan terkait UU TPKS, bahkan keseriusan dukungannya tersebut dituangkan dalam bentuk tandatangan Pakta Integritas yang disiapkan Penyelenggara acara.
“Hadirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), maka sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk menyelaraskan, memperkuat, dan menyesuaikan regulasi daerah agar tetap relevan dan implementatif,” tandas Wabup Intan.
Acara ditutup dengan prosesi penyerahan hasil uji publik dan penandatanganan Fakta Integritas oleh pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan organisasi perempuan sebagai simbol komitmen bersama membangun Kabupaten Tangerang yang ramah perempuan dan anak.
(Red)









