KABUPATEN TANGERANG — Masalah masih terdapat Metode Open Dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Jatiwaringin dan keterbatasan sarana prasarana angkutan sampah yang dimiliki Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang sehingga penanganan Sampah belum ada titik terang.
Demikian diungkapkan Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dihadapan Gubernur Banten Andra Soni dan Perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Sampah se-Provinsi Banten yang digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten pada Jumat (12/9/25).
Dalam paparannya Bupati Maesyal Rasyid mengatakan, kondisi pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin dari total luas lahan TPA Jatiwaringin 33 hektare, sekitar 28 hektare sudah terisi dengan metode open dumping dan hanya tersisa 5 hektar bahkan beberapa waktu lalu Menteri LHK yang telah meninjau langsung meminta agar TPA Jatiwaringin segera dilakukan penataan dengan metode sanitasi landfill.

Pemulung memungut sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (6/2/2025).
“Kami sudah mengalokasikan dana sebesar Rp15 miliar melalui anggaran BTT, termasuk untuk pembangunan akses jalan masuk dan penerapan metode sanitary landfill. Saat ini sudah ada perbaikan, di antaranya pemadatan sampah, pengelolaan kolam lindi, serta pembangunan akses jalan,” kata Bupati Maesyal Rasyid.
Maesyal juga mengungkapkan saat ini Kabupaten Tangerang menghasilkan timbunan sampah sekitar 2.500 hingga 2.700 ton per hari. Baru sekitar 60% sampah yang bisa diangkut ke TPA karena keterbatasan sarana dan prasarana. Banyaknya timbunan sampah juga dipengaruhi salah satunya adalah mindset masyarakat yang buang sampah sembarangan.
“Sisa sampah yang belum tertangani dan pola pikir serta kebiasaan masyarakat menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. DLHK kami harus mengangkut berulang kali dalam sehari, tetapi jumlahnya tetap tidak tertangani sepenuhnya. Untuk itu, kami sedang menjajaki kerja sama dengan program pengolahan sampah berbasis energi agar dapat menjadi solusi jangka panjang,” imbuhnya.

Kondisi TPA Jatiwaringin Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam menyusun kebijakan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.
“Permasalahan sampah ini menjadi isu strategis di Banten. Kami berharap rapat koordinasi ini menghasilkan langkah konkret agar daerah-daerah di Banten bisa didampingi, diarahkan, dan dipandu dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Sedangkan Sekretaris Utama KLHK, Rosa Vivin, mengingatkan bahwa target nasional pengelolaan sampah adalah 100% pada tahun 2029. Saat ini, Provinsi Banten baru mampu mengelola sekitar 13,4% dari total timbunan sampah harian.

“Karena itu, pemerintah daerah harus segera melakukan perbaikan TPA dengan menghentikan praktik open dumping dan menerapkan sanitary landfill, serta mengembangkan fasilitas pendukung seperti RDF, bank sampah, dan pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan,” jelasnya.
Dia berharap melalui rapat koordinasi pengelolaan sampah tersebut bisa memperkuat komitmen dan kerja sama seluruh kabupaten/kota di Banten dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks, sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.
Rapat tersebut dipimpin Gubernur Banten Andra Soni dan dihadiri jajaran pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) termasuk juga jajaran dinas teknis masing-masing daerah turut mendampingi.
(Red)









