Wabup Intan Nurul Hikmah Sidak Disnaker, Tegaskan akan Cabut Izin Industri yang Tak Berikan THR Pekerja

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi).

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi).

KABUPATEN TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah lakukan sidak dan meninjau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025).

Kedatangannya ke Disnaker juga untuk melihat terkait Posko THR yang baru saja didirikan hari ini.

Diketahui, Posko itu didirikan Disnaker untuk memonitor setiap Industri agar memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Dalam peninjauan tersebut Intan Nurul juga tampak menemui salah satu pekerja yang baru saja kena PHK, dan hendak memperjuangkan hak THR keagamaannya.

Tak sendiri, Intan Nurul juga tampak ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

Kepada wartawan, Intan Nurul mengatakan Posko ini dibuat agar dapat memastikan seluruh industri yang ada di Kabupaten Tangerang, dapat memberikan hak THR terhadap pekerjanya.

Dia juga menuturkan, Posko ini dibuat untuk menjaga kkondusifita dengan penerima THR menjelang lebaran Idulfitri.

“Jadi Insha Allah Posko ini didirikan, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk para teman-teman yang di industri, dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Setelah didirikan, Intan mengatakan baru ada satu aduan dari masyarakat terkait masalah THR kegamaan.

“Baru satu, tapi mudah-mudahan enggak banyak. Dan mudah-mudahan semua industri mentaati peraturan, memberikan THR kegamaan untuk yang membutuhkan,” ujar dia.

Adik Mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar itu pun menegaskan, akan mencabut izin terhadap industri yang tak memberikan THR kepada para pekerjanya.

“Ada pembinaan, sampai yang paling fatalnya pencabutan izin industri. Mudah-mudahan enggak terjadi lah ya. Karena biasanya mereka tetap memberikan hak para karyawan dan buruhnya untuk lebaran,” ujar Intan.

Di samping itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah memonitor 8 industri terkait kesediaan mereka untuk memberikan THR keagamaan bagi para pekerjanya.

Dia mengatakan, monitoring itu akan terus dilakukan hingga ke seluruh industri di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hingga hari ini sudah monitoring 8 perusahaan, dan akan terus dilakukan hingga H+7 Idulfitri,” ungkapnya.

Di sisi lain, salah satu warga Balaraja yang menyampaikan aduan, Nafia (32) mengaku senang dengan adanya Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang.

Dirinya yang baru saja terkena PHK perusahaannya yang bergerak di bidang baja di kawasan Balaraja, mengaku bisa bernapas lega setelah harapan THR-nya bisa diperjuangkan.

“Alhamdulillah, saya baru saja kena PHK, lagi mengusahakan hak THR saya, merasa terbantu dengan adanya Posko THR ini,” tuturnya.

(Source : Tribuntangerang.com)

Baca Juga :  60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tangerang Dibantu Modal CSR Rp 100 Juta untuk Usaha

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru