Wabup Intan Nurul Hikmah Sidak Disnaker, Tegaskan akan Cabut Izin Industri yang Tak Berikan THR Pekerja

Senin, 10 Maret 2025 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi).

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah saat meninjau Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025). (Tribuntangerang.com/Nurmahadi).

KABUPATEN TANGERANG — Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah lakukan sidak dan meninjau Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Senin (10/3/2025).

Kedatangannya ke Disnaker juga untuk melihat terkait Posko THR yang baru saja didirikan hari ini.

Diketahui, Posko itu didirikan Disnaker untuk memonitor setiap Industri agar memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerjanya.

Dalam peninjauan tersebut Intan Nurul juga tampak menemui salah satu pekerja yang baru saja kena PHK, dan hendak memperjuangkan hak THR keagamaannya.

Tak sendiri, Intan Nurul juga tampak ditemani Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono.

Kepada wartawan, Intan Nurul mengatakan Posko ini dibuat agar dapat memastikan seluruh industri yang ada di Kabupaten Tangerang, dapat memberikan hak THR terhadap pekerjanya.

Dia juga menuturkan, Posko ini dibuat untuk menjaga kkondusifita dengan penerima THR menjelang lebaran Idulfitri.

“Jadi Insha Allah Posko ini didirikan, mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk para teman-teman yang di industri, dan juga buruh yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata dia kepada wartawan di lokasi.

Setelah didirikan, Intan mengatakan baru ada satu aduan dari masyarakat terkait masalah THR kegamaan.

“Baru satu, tapi mudah-mudahan enggak banyak. Dan mudah-mudahan semua industri mentaati peraturan, memberikan THR kegamaan untuk yang membutuhkan,” ujar dia.

Adik Mantan Bupati Tangerang, Zaki Iskandar itu pun menegaskan, akan mencabut izin terhadap industri yang tak memberikan THR kepada para pekerjanya.

“Ada pembinaan, sampai yang paling fatalnya pencabutan izin industri. Mudah-mudahan enggak terjadi lah ya. Karena biasanya mereka tetap memberikan hak para karyawan dan buruhnya untuk lebaran,” ujar Intan.

Di samping itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, pihaknya telah memonitor 8 industri terkait kesediaan mereka untuk memberikan THR keagamaan bagi para pekerjanya.

Dia mengatakan, monitoring itu akan terus dilakukan hingga ke seluruh industri di Kabupaten Tangerang.

“Alhamdulillah hingga hari ini sudah monitoring 8 perusahaan, dan akan terus dilakukan hingga H+7 Idulfitri,” ungkapnya.

Di sisi lain, salah satu warga Balaraja yang menyampaikan aduan, Nafia (32) mengaku senang dengan adanya Posko THR Disnaker Kabupaten Tangerang.

Dirinya yang baru saja terkena PHK perusahaannya yang bergerak di bidang baja di kawasan Balaraja, mengaku bisa bernapas lega setelah harapan THR-nya bisa diperjuangkan.

“Alhamdulillah, saya baru saja kena PHK, lagi mengusahakan hak THR saya, merasa terbantu dengan adanya Posko THR ini,” tuturnya.

(Source : Tribuntangerang.com)

Baca Juga :  Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB