Tidak Ada Unsur Pidana, Kejari Cilegon pulihkan dana infak dan shodaqoh Baznas senilai Rp689,6 juta

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Cilegon menerima kunjungan Baznas RI

Kejari Cilegon menerima kunjungan Baznas RI

BANTEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon berhasil memulihkan dana infak dan shodaqoh sebesar Rp689.600.000 dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon yang disalurkan tidak tepat sasaran selama dua tahun yakni di 2022-2023.

Dijelaskan Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Cilegon, Rozi Juliantono, saat menerima kunjungan Baznas RI, pada Selasa (10/6), menyebut hal itu terjadi lantaran selama ini pimpinan Baznas Kota Cilegon tidak menjalankan tugas fungsinya secara baik.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi, dan seorang ahli, yang dilakukan Kejari Cilegon sejak Januari 2025 lalu, diketahui penyaluran dana infak dan shodaqoh yang diterima Baznas dari para muzakki kepada para mustahik di tahun tersebut tidak pernah dilakukan verifikasi dan pengecekan secara langsung. Sehingga dana tersebut dinikmati oleh penerima yang tidak berhak.

“Hasil penyelidikan memang didapatkan ada penyaluran dana infak shodaqoh yang tidak tepat sasaran kepada mustahik yang tidak sesuai. Dari situ didalami, peristiwa terjadi dari 2022 -2023. Harus dilakukan pemulihan Rp689.600.000. Dan kami sudah menerima pengembaliannya dari mustahik yang tidak tepat tersebut,” katanya.

Meski tidak ada unsur pidana, lantaran kerugian uang tersebut bukan merupakan keuangan negara. Namun pada kasus ini, Pihak Kejari Cilegon melakukan penetrasi atau penekanan untuk mengembalikan uang tersebut agar dikembalikan dan disalurkan kepada yang berhak.

“Jadi kami telah menyerahkan ini kepada Baznas RI untuk memberikan sanksi tepat bagi pimpinan Baznas. Kami juga melakukan penekanan agar bagaimana uang ini kembali. Dan Alhamdulillah uang itu sudah dikembalikan dan akan kami setorkan ke rekening Baznas lagi. Dengan catatan untuk mensiasati kesalahan tidak tepat sasaran, dalam minggu ini kami meminta Baznas untuk memplaning, agar dalam waktu satu bulan ini mendistribusikan uang itu kepada mustahik yang benar-benar berhak,” tambah Rozi.

Rencananya yang tersebut akan dibagi rata kepada mustahik di delapan kecamatan di Kota Cilegon, dengan pengawasan langsung oleh Kejari Cilegon.

Sementara itu, menindaklanjuti temuan ini, Kepala Biro Hukum dan Kelembagaan Baznas RI, Mulya Dwi Harto ditemui di Kejari Cilegon telah meminta agar Baznas Provinsi Banten turut melakukan pengawasan. Pihaknya juga mengaku akan mengawasi pengelolaan dana zakat di Baznas Kota Cilegon, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya kami ke Kejari Cilegon hari ini dalam rangka tindak lanjut atas adanya laporan masyarakat dan proses hukum di Kejari. Hal ini untuk menjaga bagaimana pengolahan zakat selalu berpegang pada tiga aman. Yakni aman syar’i, regulasi dan aman NKRI. Kami juga akan menindaklanjuti rekomendasi dari Kejaksaan dan akan mengawal hingga proses pemulihan berjalan dengan cepat,” katanya.

(Source ; Antara Banten)

Baca Juga :  Inilah Jadwal Lengkap SPMB SMA, SMK, dan SKH Provinsi Banten 2026

Berita Terkait

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih
Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat
Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten
Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto
MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan
Disela Kesibukannya Bupati Maesyal Rasyid tetap Eksis Mengawal Lomba Kelurahan Tingkat Provinsi Banten
Pemkab Tangerang Diganjar WTP ke-18, Tim Audit BPK Masih Intens Periksa Kegiatan yang Viral
Bupati Tangerang Hadiri Pertemuan Gubernur Banten dengan Gubernur DKI Jakarta, Apa Yang Dibahas yaa?
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:13 WIB

Kemarau 4 Bulan 140 Titik Permukiman Warga di Provinsi Banten Dilanda Krisis Air Bersih

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:50 WIB

Jumlah APBD Provinsi Banten Tahun 2027 Bakal Disalip APBD Kabupaten Tangerang, Wagub Meminta Perhatian Pusat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:30 WIB

Bupati Maesyal Melepas Kafilah Kabupaten Tangerang menuju MTQ ke-XXIII Provinsi Banten

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

Bupati Serang Optimis Memboyong Piala Juara Umum MTQ XXIII Provinsi Banten, Didukung Kuat Mendes PDT Yandri Susanto

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:02 WIB

MTQ XXIII Banten Akan Digelar 6 – 10 Juli 2026 di KP3B Serang, 14 Cabang 30 Golongan Siap Dilombakan

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB