Wacana Pembentukan DOB Tangerang Tengah dan Tangerang Utara Akankah Masuk RPJMD 2025-2029?

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang RPJMD 2025 -2029

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang RPJMD 2025 -2029

TIGARAKSA — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 hari ini digelar Senin 4 Agustus 2025.

Apakah wacana usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah dan Tangerang Utara akan masuk dalam RPJMD tersebut, setelah viral di medsos Sekda Soma Atmaja menolak secara eksplisit masuk padahal usulan tersebut sudah bergulir sejak era Bupati alm Ismet Iskandar.

“Wacana Pembentukan DOB itu adalah kelanjutan dari rezim Bupati sebelumnya yaitu jaman alm H Ismet Iskandar dan di rezim sebelumnya proses Kajian terkait DOB ini sudah di lakukan, jadi bila rezin Bupati sekarang tidak melanjutkan maka akan timbul pertanyaan, apakah Tangerang Semakin Gemilang rezim ini bukan kelanjutan Tangerang Gemilang rezim sebelumnya?,”ucap Muhammad Nawa Said Dimyati Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang kepada Tim TS pada Senin (04/08/2025).

“Selain itu alasan sekda yang meminta DOB tidak perlu dinyatakan secara eksplisit justru akan menimbulkan persoalan hukum, Mengapa…? Krn menurut informasi ada alokasi anggaran di APBD 2025 ini untuk keperluan DOB lah terus itu pakai cantolan hukumnya apa?,” ujar Cak Nawa panggilan akrab M Nawa Said Dimyati yang juga dikenal mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten itu,

Baca Juga :  Bupati Tangerang Hadiri Sarasehan dan Pelantikan Pengurus FSPP Kecamatan Se-kabupaten
Terlihat jumlah anggota DRPD Kabupaten Tangerang yang hadir secara kasat mata jumlahnya tidak memenuhi quorum (Senin 4 Agustus 2025} (sumber foto Istimewa)

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD yang akan menetapkan Raperda RPJMD 2025-2029 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Amud dan dari eksekutifnya dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah namun sayangnya dari foto yang beredar saat rapat tersebut digelar terlihat jumlah anggota DPRD setelah dihitung tidak memenuhi quorum alias tidak lebih dari sebagian jumlah anggota dewan yang duduk dilegislatif.

(Red)

Berita Terkait

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang
Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah
Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang
Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya
Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎
Bupati Tangerang Meninjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
Krisis Sampah Kabupaten Tangerang : Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma
Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Dilantik dan Dikukuhkan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:46 WIB

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:39 WIB

Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya

Senin, 2 Februari 2026 - 16:03 WIB

Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎

Berita Terbaru