Dinilai Kumuh Satpol PP Tertibkan Pelaku Usaha Ilegal di Kawasan Puspemkab

Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIGARAKSA — Dinilai bikin kumuh dan rentan terjadi pelanggaran ketertiban umum sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan pelaku usaha kecil seperti warung kopi, gerobak yang beraktivitas di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang pada Senin malam (18/8/2025).

Kegiatan penertiban dilakukan petugas penegak Perda ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan di ruang publik dikawasan Pupemkab pusat pelayanan masyarakat yang belakangan kerap muncul di media sosial dijadikan lokasi penyalahgunaan fungsi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menegaskan, kawasan Puspemkab harus steril dari aktivitas usaha maupun penempatan barang dagangan. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan kesan kumuh dan mengganggu kenyamanan masyarakat yang beraktivitas, termasuk berolahraga di area terbuka publik.

“Puspemkab adalah ruang pelayanan dan ruang publik masyarakat. Kami tidak melarang para pelaku usaha mencari rezeki, tapi tidak di area sekitar pusat pemerintahan. Apalagi sampai menaruh barang dagangan di dalam kawasan Puspemkab, karena itu menimbulkan kekumuhan,” tegasnya.

Menurutnya, sterilisasi dilakukan bukan hanya untuk menjaga estetika kawasan pemerintahan, tetapi juga memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman ketika memanfaatkan ruang publik tersebut. Karena itu, seluruh pedagang diminta memahami aturan dan mencari lokasi berjualan yang lebih tepat.

Dalam operasi ini, puluhan petugas Satpol PP menyisir sejumlah titik di sekitar alun-alun dan jalur pedestrian serta trotoar yang kerap dijadikan lokasi berjualan. Para pedagang diberikan imbauan secara persuasif agar tidak lagi melakukan aktivitas usaha di area pusat pemerintahan.

Kasatpol PP menambahkan, penertiban ini dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis. Petugas tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha agar mendukung upaya menciptakan lingkungan pemerintahan yang tertib dan bersih.

Ia menegaskan, langkah sterilisasi ini bukan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan demi kepentingan bersama. “Kami berharap masyarakat ikut mendukung. Mari bersama-sama menjaga agar Puspemkab tetap rapi, nyaman, dan bersih,” ujarnya.

Satpol PP memastikan akan terus melakukan pemantauan rutin serta penindakan persuasif. Hal itu dilakukan agar kawasan Puspemkab Tangerang benar-benar steril dari aktivitas usaha yang tidak pada tempatnya dan dapat menjadi ruang publik yang tertib serta representatif bagi wajah pemerintahan Kabupaten Tangerang.

(Red)

Baca Juga :  Satpol PP Bareng Dinsos Gelar Razia PMKS di 5 Kecamatan, Berhasil Amankan 2 Pengemis 7 Gelandangan

Berita Terkait

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026
8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…
Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang
Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan
Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung
HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB
Hayo Semangat 46 PNS Pemkab Tangerang yang Mau Pensiun, Tetap Produktif asal Jangan Terjerat Kredit Bank
Pemkab Tangerang Bekerjasama dengan PIK-2 Gelar Pelatihan Satpam Gada Pratama
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 08:38 WIB

Jelang Libur Nataru Ribuan Lampu PJU di Kabupaten Tangerang Padam, Dishub Baru Bisa Perbaiki Tahun 2026

Jumat, 28 November 2025 - 13:32 WIB

8205 PPPK Paruh Waktu Sah Dilantik dan Hari Ini Terima SK, Sudah Bisa Ajukan Pinjaman ke Bank Dong…

Selasa, 25 November 2025 - 18:11 WIB

Hasil Fatwa Munas MUI, Bumi dan Bangunan Berpenghuni tak Layak Dikenakan Pajak Berulang

Senin, 10 November 2025 - 16:34 WIB

Peringati Hari Pahlawan Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Adminduk Cetak KTP di 29 Kecamatan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:18 WIB

Selamat Berpisah Yayat Ahadiyat Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang yang Dipindah Tugas sebagai Kepala Pertanahan Kota Bandung

Berita Terbaru