Kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang Terpilih Sudah Sowan ke Bupati Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sowan kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang berpose dengan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Usai sowan kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang berpose dengan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

KABUPATEN TANGERANG — Pasca Panitia Seleksi (Pansel) mengusulkan 5 nama Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang terpilih kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid nampaknya gerak cepat kelima nama itu langsung sowan menghadap Bupati pada Senin 15 September 2025.

Adapun kelima nama itu diantaranya ;
1. H. Achmad Nawawi (Pensiunan ASN Kemenag)
2. H. Abdul Haris Mansyur (Tokoh Masyarakat)
3. H. Supriyadinata (Pensiunan ASN Pemkab Tangerang)
4. A Haetami (Aktifis)
5. Andi Irawan 

Sekilas Regulasi BAZNAS
Peraturan BAZNAS tentang pengelolaan zakat utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan BAZNAS itu sendiri (misalnya Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat).

Regulasi ini mengatur perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta operasional BAZNAS secara nasional.

Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur seluruh aspek pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk fungsi BAZNAS.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014: Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan zakat, seperti pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Jenis Peraturan yang Mengatur Pengelolaan Zakat

Peraturan BAZNAS: BAZNAS memiliki peraturan tersendiri yang mengikat internal lembaga dan pelaksanaannya, contohnya:
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat: Menjadi pedoman bagi para amil (pengelola zakat) dalam menjalankan tugas.

Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ): Mengatur pembentukan dan kerja UPZ di tingkat daerah atau organisasi.

Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat: Mengatur aspek pengelolaan keuangan zakat, yang menjadi pedoman akuntansi bagi pengelola zakat.

Peraturan Menteri Agama: Peraturan ini terkait dengan perhitungan zakat dan pedayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Fungsi BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BAZNAS memiliki fungsi sebagai berikut:

Perencanaan: Menyusun rencana pengelolaan zakat secara nasional.
Pengumpulan: Mengumpulkan zakat melalui BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, UPZ, dan LAZ.

Pendistribusian: Mendistribusikan zakat kepada para mustahik sesuai syariat dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pendayagunaan: Mengelola dan mengoptimalkan dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat dan usaha produktif.

Pengendalian, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: Melakukan pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat secara nasional.

(Red)

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dampingi Gubermur Banten Tutup Kegiatan Indonesia Shopping Festival (ISF) Tahun 2025

Berita Terkait

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja
Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari
Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan
Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan
Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H
DWP Pemkab Tangerang Gelar Bazaar Ramadhan Gemilang, Ribuan Emak-emak Antuasias Antri Beli
Bupati Tangerang Melarang ASN Pemkab Mudik Lebaran Memakai Kendaraan Dinas
15 Kecamatan Kebanjiran Bupati Tangerang Keliling Serahkan Bantuan Logistik
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:04 WIB

Buntut Personilnya Kena ‘Semprot’ Bupati Saat Apel Senin Pagi, Kasatpol PP Gelar Evaluasi Kinerja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:58 WIB

Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:07 WIB

Bupati Tangerang Apresiasi Terobosan Disdukcapil yang Distribusikan Semua Layanan di Kecamatan

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:55 WIB

Jelang Mudik Lebaran, DBMSDA Memperbaiki 41 Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang di 23 Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:49 WIB

Manfaatkan Dana CSR PIK-2 Karang Taruna Teluknaga Gelar Program Mudik Gratis Idul Fitri 1447 H

Berita Terbaru