Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ana Supriyatna Kasatpol PP Kabupaten Tangerang memimpin langsung penertiban PKL Kawasan Bitung Kecamatan Curug (Sumber Foto; Kominfo Kabupaten Tangerang)

Ana Supriyatna Kasatpol PP Kabupaten Tangerang memimpin langsung penertiban PKL Kawasan Bitung Kecamatan Curug (Sumber Foto; Kominfo Kabupaten Tangerang)

KABUPATEN TANGERANG — Instansi penegak Perda Kabupaten Tangerang yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menunjukkan ‘taringnya’, kini giliran puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bikin ribet kawasan Bitung ditertibkan, pada hari Rabu, (17/12/2025).

Aksi penertiban yang melibatkan puluhan personil dipimpin langsung orang nomor satu di Satpol PP Kasat Ana Supriyatna yang dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Kasatpol PP Ana Supriyatna mengungkapkan eksekusi 53 lapak liar yang berdiri di bahu Jalan Raya Serang, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten tanpa toleransi langsung dibongkar paksa karena bangunan air itu dinilai menghambat pembangunan Underpass Bitung.

Menurut Ana langkah tegas itu dilakukan selain menjaga ketertiban juga untuk mendukung pembangunan underpass yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN). Pembangunan infrastruktur tersebut membutuhkan area yang steril agar proses pekerjaan dapat berjalan aman dan lancar.

Baca Juga :  Abdul Qodir Dewan Maju Calon Ketua Katar Kabupaten Tangerang Didukung Pengurus Katar Desa Se-Kec Legok
Alat berat diturunkan guna menertibkan puluhan PKL di Kawasan Bitung Curug

“Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada para PKL. Sosialisasi dilakukan secara bertahap melalui pemberian Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk pembinaan dan imbauan, “katanya.

Surat Peringatan pertama (SP 1) diberikan pada Senin, 8 Desember 2025, dilanjutkan dengan SP 2 pada Rabu, 10 Desember 2025, serta SP 3 pada Senin, 15 Desember 2025. Tahapan ini dilakukan agar para PKL memiliki waktu untuk menertibkan lapaknya secara mandiri.

“Penertiban ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Seluruh proses dilakukan secara persuasif dan humanis, “ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Operasional Ketentraman dan Ketertiban Umum, R.A Benny Purnama menambahkan, dalam pelaksanaannya, sebanyak 64 personel Satpol PP dikerahkan dan didampingi oleh unsur TNI dan Polri. Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan untuk memastikan kegiatan penertiban berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, pihak Desa dan RT turut dilibatkan dan pihak dari PLN juga turut dilibatkan dalam kegiatan tersebut untuk melaksanakan pemutusan aliran listrik serta merapikan kabel-kabel yang terpasang pada lapak-lapak PKL di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan guna menjamin keselamatan selama dan setelah proses penertiban.

Baca Juga :  Memasuki 100 Hari Kerja Bupati Maesyal dan Wabup Intan Inilah Catatan Ketua KNPI Legok
Para pedagang ditertibkan Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang

“Selama proses berlangsung, personel Satpol PP turut membantu para pemilik lapak untuk merapikan dan mengamankan barang-barang dagangannya. Satpol PP Kabupaten Tangerang berharap pembangunan Underpass Bitung dapat berjalan optimal serta tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, “pungkasnya.

(Atr/red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru