Satpol PP Kabupaten Patroli Malam Ke Tempat Hiburan Malam Diwilayah, Sosialisasikan SE Bupati Tangerang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi salah satu THM untuk sosialisasikan SE Bupati tentang jam operasional dibulan Ramadhan

Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi salah satu THM untuk sosialisasikan SE Bupati tentang jam operasional dibulan Ramadhan

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan pengawasan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadan secara intensif ke sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Sosialisasi dan pengawasan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha guna memastikan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna memimpin langsung patroli malam ke sejumlah THM diwilayah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan.

“Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum. Pendistribusian surat edaran tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada 246 desa 28 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, “katanya.

Ana menjelaskan, pendistribusian surat edaran Bupati Tangerang tersebut dilakukan melalui jalur kewilayahan, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Bidang Operasional Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang. Adapun metode yang digunakan yakni patroli lapangan secara rutin untuk memastikan surat edaran benar-benar diterima dan dipahami oleh pemilik maupun pengelola usaha.

Baca Juga :  Perayaan HUT Ke-2 Forum Jaro Dihadiri Bupati Tangerang dan Dimeriahkan Panggung Dangdut Artis Familys
Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang sosialisasikan SE Bupati Tangerang kepada para pengelola THM

“Tidak hanya sebatas sosialisasi, Satpol PP juga melaksanakan monitoring secara rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Pengawasan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas, guna menjaga kondusivitas wilayah selama bulan Ramadan, “ungkapnya.

Lebih lanjut, Ana menegaskan jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut, maka Satpol PP akan melakukan teguran untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat edaran.

“Apabila pelanggaran tetap terjadi, pelaku usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan. Tindakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha,” ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Tangerang.

“Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Tangerang terkait dengan aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB