Satpol PP Kabupaten Patroli Malam Ke Tempat Hiburan Malam Diwilayah, Sosialisasikan SE Bupati Tangerang

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi salah satu THM untuk sosialisasikan SE Bupati tentang jam operasional dibulan Ramadhan

Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi salah satu THM untuk sosialisasikan SE Bupati tentang jam operasional dibulan Ramadhan

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi dan pengawasan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional selama bulan suci Ramadan secara intensif ke sejumlah tempat hiburan malam (THM).

Sosialisasi dan pengawasan tersebut ditujukan kepada para pelaku usaha guna memastikan terciptanya ketentraman dan ketertiban umum selama bulan puasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna memimpin langsung patroli malam ke sejumlah THM diwilayah

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas kebijakan Bupati Tangerang yang mengatur jam operasional tempat usaha selama bulan suci Ramadan.

“Sosialisasi dilakukan melalui pendistribusian Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum. Pendistribusian surat edaran tersebut dilaksanakan oleh Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada 246 desa 28 kelurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Tangerang, “katanya.

Ana menjelaskan, pendistribusian surat edaran Bupati Tangerang tersebut dilakukan melalui jalur kewilayahan, Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) dan Bidang Operasional Trantibum Satpol PP Kabupaten Tangerang. Adapun metode yang digunakan yakni patroli lapangan secara rutin untuk memastikan surat edaran benar-benar diterima dan dipahami oleh pemilik maupun pengelola usaha.

Baca Juga :  Bupati Tangerang bakal Evaluasi Kedisiplinan Pegawainya, Bila Tetap Rendah akan Diberlakukan Apel Pagi Setiap Hari
Petugas satpol PP Kabupaten Tangerang sosialisasikan SE Bupati Tangerang kepada para pengelola THM

“Tidak hanya sebatas sosialisasi, Satpol PP juga melaksanakan monitoring secara rutin untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. Pengawasan dilakukan secara persuasif namun tetap tegas, guna menjaga kondusivitas wilayah selama bulan Ramadan, “ungkapnya.

Lebih lanjut, Ana menegaskan jika ditemukan pelaku usaha yang melanggar surat edaran tersebut, maka Satpol PP akan melakukan teguran untuk memastikan yang bersangkutan telah menerima dan memahami isi surat edaran.

“Apabila pelanggaran tetap terjadi, pelaku usaha akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk dimintai keterangan serta membuat surat pernyataan. Tindakan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memperbaiki dan mematuhi aturan yang berlaku. Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemanggilan dan pembinaan masih ditemukan pelanggaran, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan tempat usaha,” ungkapnya.

Untuk itu, Satpol PP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi dan menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Tangerang.

“Kami imbau kepada masyarakat khususnya para pelaku usaha untuk dapat mematuhi surat edaran Bupati Tangerang terkait dengan aturan jam operasional selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru