KABUPATEN TANGERANG —- Pasca diberlakukannya UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU No. 20/2025 dan tentang Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) baru serentak pada 2 Januari 2026, Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (Undhi) menggelar Seminar Hukum Nasional bertajuk “Anotasi KUHP dan KUHAP terbaru di Indonesia” bertempat di GSG Pemkab Tangerang pada Sabtu (28/2/2026).
Hadir sekaligus membuka acara tersebut Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid, perwakilan unsur Forkompimda Kabupaten Tangerang diantaranya Wakapolresta Tangerang, Kasi Intel Kejari Tangerang dan Rektor Universitas Dharma Indonesia (UNDHI), Dr. Agus Prihartono PS, S.H., M.H beserta jajaran civitas akademika kampus yang awalnya bernama STIH Painan itu.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang kami mengapresiasi dan mendukung penyelenggaraan acara seminar ini, dan berharap lulusan Kampus Undhi kedepan mampu menjadi yang terbaik semoga menjadi Jaksa, advokat, pengusaha, yang bisa sinergi untuk membangun wilayah dengan segala potensinya,” ucap Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

Disela kata sambutannya Bupati Maesyal membahas maraknya sorotan publik tentang kinerjanya, terutama kritik tajam dari mahasiswa bahkan diberi raport merah terkait infrastruktur jalan yang. kondisinya banyak rusak, dan dinilai pihak pemerintah daerah abai padahal tidak demikian menurutnya.
“Sengaja saya mau datang ke acara ini yaitu untuk memberitahukan yang sebenarnya tapi kami berterima kasih atas kritikan-kritikan sebagai introspeksi agar bisa lebih baik lagi dalam membangun, untuk infrastruktur jalan agar bersabar tahun ini semua jalan yang rusak akan dibangun diperbaiki karena prosesnya melalui lelang tender sehingga tidak bisa realosasi bulan ini,” kata Bupati Maesyal.
Sementara itu Prof Muzakkir pakar Pidana dan juga Guru Besar Universitas Islam Indonesia Jogjakarta sebagai narasumber utama pada Seminar dan tampil diawal dengan mengupas tentang perbedaan KUHP dan KUHAP tahun 1981 dengan tahun 2025 dan cukup kontroversial sehingga dirinya mengkritik tajam.
“Salah satunya tentang Pasal pidana pemerkosaan dalam KUHP baru bukan perbuatan melanggar asusila melainkan merusak tubuh dan itu aneh, dan masih banyak lagi Kejanggalan, maka bila adik-adik mahasiswa program sarjana maupun pasca sarjana agar dalam tugas akhirnya bisa mengupas tentang produk hukum itu secara tuntas,” ucap Prof Muzakkir.
Dalam kesempatan disela acara dilakukan juga MOU kerjasama tentang penyaluran beasiswa untuk 1000 mahasiswa antara pihak Undhi dengan LSM Lembaga Satu Bumi Satu Negeri termasuk juga dengan Pemkab Tangerang. (***)









