Bupati Tangerang Melarang ASN Pemkab Mudik Lebaran Memakai Kendaraan Dinas

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid

KABUPATEN TANGERANG — Jelang mudik Lebaran 2026 Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid tegas melarang pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) dijajaran pemerintahan daerah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti perjalanan mudik.

“Kita membatasi dan melarang supaya pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pulang kampung,” ucap Maesyal di Tangerang, Selasa, (10/03/2026).

Bupati mengatakan, larangan ini nantinya akan diberlakukan bagi seluruh ASN, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan.

“Nanti kita akan keluarkan surat terkait dengan penggunaan [kendaraan dinas]. Tadi sudah saya sampaikan juga pada saat rapat awal tadi dengan Forkopimda,” ungkapnya.

Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang akan segera mengirimkan surat keputusan kepada seluruh SKPD agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi selama periode mudik Lebaran tahun ini.

“Mudah-mudahan nanti bisa berjalan dengan baik. Mereka (ASN) yang mudik bisa berjalan dengan lancar, sehat, selamat, dan kembalinya juga sehat,” tuturnya.

Dalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga memastikan bahwa setelah masa libur Lebaran seluruh layanan dasar bagi masyarakat di wilayahnya akan terus berjalan

“Tugasnya sudah diatur oleh masing-masing Kepala OPD (organisasi perangkat daerah), seperti kesehatan di puskesmas dan rumah sakit, petugas kebersihan sampah, Satpol PP untuk pengamanan, serta Dishub,” ungkap dia.

(Red)

Baca Juga :  Tangani Masalah Sampah Bupati Maesyal Perintahkan 6 Pejabat Eselon 2 Bergerak di 3 Lokus Kecamatan

Berita Terkait

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya
Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A
Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI
Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya
Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa
Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital
Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:39 WIB

Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa

Berita Terbaru