KABUPATEN TANGERANG — Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengapresiasi terobosan Disdukcapil yang telah mendistribusikan semua pelayanan administrasi kependudukan ke tingkat kecamatan, langkah efektif tersebut merupakan upaya nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan itu diungkapkan Bupati sewaktu melakukan pemantauan langsung terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penyelenggara layanan publik pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H saat mengunjungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, (25/3/26).
“Pelayanan KTP sekarang sudah banyak dilakukan di kecamatan. Hanya untuk blanko KTP elektronik memang tetap menjadi kewenangan Dukcapil karena harus terintegrasi dengan database pusat. Alhamdulillah stok blanko hingga Desember aman dan didistribusikan rutin setiap minggu ke kecamatan,” ucap Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid bersama Sekretaris Daerah, Asisten III, serta jajaran Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa tinjuannya tersebut guna memastikan OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap berjalan optimal.
“Hari ini setelah kita halal bihalal, saya bersama Pak Sekda dan jajaran datang ke Disdukcapil untuk melihat langsung pelayanan. Alhamdulillah, pelayanan tetap berjalan meskipun sebagian besar layanan KTP dan KK sudah dilaksanakan di kecamatan, sehingga keluhan masyarakat semakin berkurang,” ujar Bupati Maesyal Rasyid
Bupati mengatakan bahwa sejumlah layanan strategis masih dipusatkan di Disdukcapil, di antaranya: perbaikan data KTP seperti kesalahan nama atau tanggal lahir, layanan perpindahan antar daerah, serta pencatatan sipil seperti pernikahan non-muslim, akta perceraian dan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA)
“Pelayanan KTP sekarang sudah banyak dilakukan di kecamatan. Hanya untuk blanko KTP elektronik memang tetap menjadi kewenangan Dukcapil karena harus terintegrasi dengan database pusat. Alhamdulillah stok blanko hingga Desember aman dan didistribusikan rutin setiap minggu ke kecamatan,” jelasnya.
Dia menyebut, berdasarkan data Disducapil, jumlah wajib KTP di Kabupaten Tangerang, saat ini mencapai sekitar 2,5 juta jiwa. Sebanyak 99 persen telah terlayani, sementara sisa 1 persen atau sekitar 25 ribu penduduk masih dalam proses pelayanan di tingkat kecamatan.
“Artinya bukan tidak dilayani, tetapi sedang diproses di kecamatan. Ini menunjukkan komitmen kita dalam meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
(Red)









