Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid

JAKARTA — Seperti diketahui mulai hari Rabu (1/4/2026) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerapkan sistem work from home (WFH). Aturan ini diberlakukan untuk ASN pusat dan daerah setiap hari Jumat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

“Penerapan work from home (WFH) bagi ASN, aparat sipil negara, di instansi pusat dan daerah, yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) dan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026)

Kebijakan ini juga mencakup transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50%, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik, dan mendorong penggunaan transportasi publik, jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik.

Selanjutnya pemerintah melakukan efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50%, dan luar negeri hingga 70%.

“Khusus untuk daerah, ini ada himbuan untuk penambahan jumlah hari, waktu, dan takupan daripada ruas jalan dalam car free day, sesuai dengan karakter masing-masing daerah, dan ini akan diatur oleh surat edaran dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Sementera itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan siap mengikuti kebijakan WFH kecuali pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan tetap berjalan normal meski kebijakan work from home bagi aparatur sipil negara diterapkan setiap hari Jumat.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi unit pelayanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama di wilayah kecamatan dan kelurahan.

Maesyal menegaskan pelayanan publik menjadi prioritas utama dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan dan tidak boleh terganggu,” ujar Maesyal dalam keterangannya pada Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, kecamatan dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam pelayanan administrasi masyarakat, seperti pengurusan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan berbagai surat keterangan lainnya.

“Kalau di kecamatan dan kelurahan ikut WFH, nanti masyarakat yang mau urus administrasi jadi kesulitan,” ujarnya.

Oleh karena itu, pegawai yang bertugas di unit pelayanan langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor seperti biasa, termasuk hingga hari Jumat.

Kebijakan WFH hanya akan diterapkan pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang tidak memiliki layanan langsung kepada masyarakat.

“Ada OPD yang bisa WFH, tapi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap masuk,” jelasnya.

(Red)

Baca Juga :  Peringati Hari Peduli Sampah Kadis DLHK Ajak Kurangi Gunakan Plastik Sekali Pakai

Berita Terkait

Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran
Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Matagara Tigaraksa
Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…
55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo
Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik
Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa
PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita
Pemkab Tangerang Intensif Telusuri Agen PMI Ilegal Nur Afni Afriyanti asal Kronjo yang kini diduga sakit di Arab Saudi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:34 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…

Senin, 9 Maret 2026 - 11:02 WIB

55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:12 WIB

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik

Berita Terbaru