Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang Satroni Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Berikan Surat Peringatan

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyerahkan surat peringatan kepada salah satu pemilik bangunan liar

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyerahkan surat peringatan kepada salah satu pemilik bangunan liar

KABUPATEN TANGERANG — Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang satroni sejumlah bangunan liar (Bangli) berikan surat peringatan pertama kepada para pemilik bangli yang berdiri di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis pada Rabu, (22/04/2026).

Kegiatan yang sepertinya bikin kaget para pemilik bangli karena jumlah petugas cukup banyak itu bagian dari langkah penegakan peraturan daerah serta penataan kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang datangi bangunan liar

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna menyampaikan, dalam pelaksanaan pendataan yang dilakukan petugas di lapangan, tercatat sebanyak 232 pemilik bangunan liar menerima surat peringatan pertama. Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas tanda batas garis sempadan jalan atau trotoar serta menempati area saluran air.

“Satpol PP Kabupaten Tangerang didampingi Trantib Kecamatan Pasar Kemis turun langsung ke lokasi untuk menyerahkan surat peringatan secara bertahap kepada para pemilik bangunan. Kegiatan berlangsung dengan pendekatan persuasif dan humanis, sekaligus memberikan penjelasan terkait aturan yang berlaku kepada masyarakat, “katanya.

Lanjut Ana, penertiban administrasi ini dilakukan karena keberadaan bangunan liar dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban serta memicu genangan air saat musim hujan.

“Pemberian surat peringatan pertama merupakan tahapan awal sebelum dilakukan tindakan lanjutan. Para pemilik bangunan diberikan kesempatan untuk membongkar atau memindahkan bangunannya secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditentukan, “ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong penataan ruang wilayah secara berkelanjutan, terutama di kawasan padat aktivitas masyarakat. Upaya ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta mendukung kelancaran mobilitas warga.

Baca Juga :  Seleksi Calon Pengurus Baznas Kabupaten Tangerang 2025 - 2030 Segera Dibuka, Silahkan Yang Berminat...
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang berikan surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar

Selain itu, penataan saluran air juga menjadi prioritas guna meminimalisir risiko banjir dan genangan di wilayah Kecamatan Pasar Kemis. Karena itu, keberadaan bangunan yang menutup atau mengganggu aliran drainase harus segera ditindaklanjuti.

Satpol PP mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan tata ruang dan tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun lahan yang melanggar aturan. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, penataan wilayah di Kabupaten Tangerang diharapkan dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.

(Red)

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru