Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ilustrasi

Gambar ilustrasi

KABUPATEN TANGERANG — Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2027 yang bakal digelar di ratusan desa di Kabupaten Tangerang masih ada pertanyaan yang belum terjawab sampai saat ini, yaitu apakah Bakal Calon (Bacalon) Kepala Desa (Kades) Incumbent yang sudah menjabat 2 (dua) periode walau berturut-turut atau tidak berturut-turut bisa kembali mendaftar maju menjadi Calon lagi?

Diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 adalah aturan baru mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa yang ditetapkan pada Maret/April 2026 yang menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014. PP itu selain mengatur perubahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 8 tahun (maksimal 2 periode) juga termasuk ketetapan bahwa Kades hanya bisa menjabat 2 kali walau berturut-turut atau tidak.

Baca Juga :  Kegiatan Korvei Pegawai Kecamatan Solear Makin Semangat Ada Makanan Cemilan Gengsot
Pasal 50 pada PP Nomor 16 Tahun 2026

Ada sejumlah aktifis di medsos yang berpendapat bahwa bagi Incumbent yang sudah 2 periode menjabat tetap bisa maju jadi calon Kades pasalnya pada saat menjabat periode pertama itu dilaksanakan sebelum Undang-undang Desa terbaru yang mengatur masa jabatan 8 tahun disahkan.

Saat dikonfirmasi terkait ketetapan tersebut Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Muhamad Rizal menyatakan pihaknya belum bisa memberikan informasi bisa tidaknya Kades yang sudah menjabat 2 kali itu bisa kembali mendaftar dan menjadi Calon Kades pada Pilkades 2027 mendatang.

“Ijin hal ini juga yang menjadi pertanyaan kita saat koordinasi dengan kemendagri, informasi kita masih menunggu Permendagri yang saat ini sedang dalam proses,” kata Kabag Hukum saat dihubungi TS pada 20 April 2026 lalu.

Baca Juga :  Wapres Gibran Menaiki Traktor Membuka Lahan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Desa Bantar Panjang Tigaraksa

Permendagri itu sendiri adalah peraturan turunan dari PP nomor 16 tahun 2026 yang belum terbit. “Apabila sudah ada jawabannya akan kami informasikan,” ucap Rizal.

Diketahui, keputusan boleh tidaknya Bacalon Kades Incumbent 2 periode menjabat itu dinanti oleh sejumlah elemen masyarakat di desa yang saat ini Kades nya sudah 2 kali dan berpotensi akan kembali maju menjadi calon pada Pilkades 2027.

“Kalo saya baca dan telaah isi PP 16/2026 kemungkinan besar calon kades Incumbent yang telah menjabat 2 periode itu tidak akan bisa mendaftar lagi karena diatur jelas walau tidak berturut-turut juga dianggap sudah dua kali,” ucap Mohammad Ekoriadi, SH Ketua Firma Mera Indonesia, saat dihubungi pada 1 Mei 2026.

(Red)

 

Berita Terkait

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya
Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A
Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI
Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya
Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa
Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital
Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Berita ini 189 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:31 WIB

Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:39 WIB

Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:25 WIB

Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa

Berita Terbaru