KABUPATEN TANGERANG — Kegiatan eksekusi penertiban 81 lapak pedagang Eks Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) Pasar Cisoka oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang hari ini Kamis (18/06/2026) gagal, sejumlah pemilik lahan tetap bertahan menolak bangunan lapak milik para penyewa yang berjualan digusur.
Berdasarkan hasil pemantauan TS dilokasi terlihat ratusan massa warga pedagang yang menolak itu memenuhi area pasar penampungan yang posisinya persis didepan pagar halaman kantor Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Kamis (18/6/2026).
Nunung salah satu pemilik lahan mengatakan, keberadaan lapak-lapak pedagang sejak lama berdiri diatas lahan tersebut itu sudah lama sebelum kantor Kecamatan Cisoka di bangun yang merupakan relokasi dari kantor kecamatan lama yang sekarang berdiri Puskesmas Cisoka.
Dia menegaskan, pihaknya tak akan menjual lahan seluas 4 hektare itu sampai kapan pun. Ia menilai pemerintah telah melakukan sikap arogansi terhadap warga pedagang kecil. “Kami hanya butuh keadilan, pedagang hanya mencari untung 1000, 2000,” katanya.

“Tidak akan kami perjual belikan, kami akan pertahankan sampai kapanpun, kalau mau bongkar bangunan silakan ganti rugi, jika tidak saya akan gugat,” teriak Nunung histeris.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Kecamatan Cisoka berencana melakukan penataan sekitar 81 pedagang eks TPPS Cisoka lantaran dinilai tidak berizin dan mengganggu tata ruang wilayah.
Camat Cisoka Sumartono memastikan dalam dua hari kedepan, pedagang eks TPPS Cisoka dapat ditata.
Kata dia, para pedagang tersebut akan diberikan kemudahan untuk menempati pasar resmi yang dikelola oleh Perumda Pasar NKR.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron mengatakan, alasan penertiban bekas penampungan pedagang pasar Cisoka itu lantaran dinilai mengganggu fungsi dan tata ruang wilayah.
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang Deden Syukron usai mengikuti rapat koordinasi antar lintas sektor itu menegaskan, tak boleh ada negara dalam negara.
Oleh karena itu kata Deden, penertiban TPPS Cisoka harus dilakukan karena mengganggu fungsi dan tata ruang, meskipun bangunan lapak pedagang itu berada di lahan milik pribadi.
“Hari Kamis akan dieksekusi, meskipun itu tanah milik pribadi, kalau itu mengganggu fungsi dan tata ruang, nggak berizin gimana dong, masa ada negara dalam negara, kan aturan hukum nya seperti itu,” ujar Deden Syukron saat ditanya wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ditempat terpisah, Mohammad Ekoriadi, SH dari Yayasan Tangerang Sejahtera turut mengomentari fenomena upaya penertiban lapak-lapak pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka yang hari ini menemui kegagalan, menurutnya dalam penegakan aturan yang berhadapan dengan masyarakat harus cerdas dan bijak sehingga hasilnya sesuai harapan.
Mengamati persoalan penertiban lapak pedagang yang menempati dilokasi TPPS itu menurut Eko ada 3 opsi solusi yang bisa diterapkan ;
1. Lahan tanah yang saat ini ditempati pedagang Eks TPPPS itu dibeli pihak Pemkab Tangerang dan bisa dimanfaatkan untuk fasilitas Pemerintah daerah,
2. Disepanjang jalan mulai perempatan Cisoka sampai ke Megu itu dibangun saluran drainase dan trotoar selain antisipasi kemacetan jalan juga mengurangi animo untuk belanja dilokasi tersebut.
3. Harga sewa atau jual lapak dagang dipasar Cisoka dijual dengan harga terjangkau bagi para pedagang kecil dengan pengelolaan pasar juga ditingkatkan kualitasnya sehingga ramai dikunjungi pembeli.
“Tidak bisa dipungkiri kondisi pasar yang dikelola BUMD Perumda Niaga Kerta Raharja saat ini sepi pengunjung karena pengelolaannya kurang bagus termasuk Pasar Cisoka, harus dievaluasi total kenapa masyarakat malas datang ke pasar itu,” pungkas Eko serius.
(Red)









