Satpol PP telah Menyampaikan SP Ke-3 kepada Para Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyampaikan SP Ke-3 kepada salah satu pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyampaikan SP Ke-3 kepada salah satu pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

KABUPATEN TANGERANG — Sebanyak 81 Surat Peringatan (SP) yang ke-3 telah disampaikan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kepada para pemilik lapak dagang yang dianggap ‘membandel’ karena bersikukuh tetap menempati lokasi Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka sekitar Jalan Raya Megu seberang kantor Kecamatan Cisoka, pada hari Senin (15/6/2026).

Pendistribusian surat peringatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil musyawarah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama para pelaku usaha dan sejumlah pihak terkait. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan guna mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menyerahkan SP Ke-3 kepada Para Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 30 personel yang berkolaborasi dengan unsur TNI, Polri, serta Kecamatan Cisoka. Sinergi antarinstansi tersebut dilakukan untuk memastikan proses pendistribusian surat peringatan berjalan tertib, aman, dan kondusif.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menjelaskan bahwa pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya dilakukan penyampaian SP Pertama dan SP Kedua kepada para pelaku usaha yang menempati kawasan tersebut.

“Sebanyak 81 surat peringatan ketiga telah disampaikan kepada pemilik kios maupun bangunan yang berada di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sepanjang Jalan Raya Megu. Jumlah tersebut masih sama dengan hasil pendataan pada tahapan sebelumnya,” ujar Ana.

Ia menambahkan, belum terdapat perubahan signifikan dari para pemilik kios maupun bangunan yang telah menerima surat peringatan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini para pelaku usaha belum sepenuhnya menindaklanjuti isi surat peringatan yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah.

Menurut Ana, pendistribusian SP Ketiga merupakan tahapan sosialisasi terakhir sebelum memasuki proses penertiban. Setelah seluruh tahapan administratif dan persuasif dilaksanakan, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melanjutkan proses penegakan ketertiban terhadap kios dan lapak yang masih berdiri di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka.

Baca Juga :  Camat Dadang 'Geruduk' Mapolsek Kelapa Dua Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang menyerahkan SP Ke-3 kepada Para Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Satpol PP mengimbau seluruh pemilik kios dan lapak di kawasan Eks TPPS Pasar Cisoka dan sekitar Jalan Raya Megu agar segera mengosongkan barang-barang miliknya sebelum pelaksanaan penertiban yang dijadwalkan pada Kamis, 18 Juni 2026. “Kami berharap para pelaku usaha dapat mematuhi imbauan ini sehingga proses penataan kawasan dapat berjalan dengan baik, tertib, dan tanpa kendala,” pungkas Ana.

(Red)

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru