Sukses, Penertiban 81 Lapak Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka Berhasil, Ratusan Petugas Satpol PP Dikerahkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guna mempercepat proses sebanyak 2 unit alat berat dan sejumlah armada truk DLHK digunakan dalam penertiban pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Guna mempercepat proses sebanyak 2 unit alat berat dan sejumlah armada truk DLHK digunakan dalam penertiban pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

KABUPATEN TANGERANG — Melibatkan sedikitnya 400 personil terdiri dari Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang dibantu Anggota Kepolisian Polresta Tangerang dan Anggota TNI Pemda berhasil menertibkan sebanyak 81 bangunan lapak dan kios di kawasan Eks Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) Pasar Cisoka.

Selama 3 hari mulai Kamis sampai Sabtu (18-20/06/2026) penertiban dilaksanakan guna memindahkan sejumlah lapak pedagang dari lokasi yang awalnya dijadikan tempat penampungan sementara pada saat Pasar Cisoka dibangun di lahan kosong yang terletak Jalan Raya Megu dan dipindahkan ke lokasi pasar Kecamatan Cisoka yang jaraknya cukup dekat sekitar 500 meteran.

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang memasang plang tanda lokasi Eks TPPS Pasar Cisoka ditutup

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban umum dan penataan kawasan diarea yang kerap menimbulkan kemacetan parah efek para pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka itu.

Keberadaan lapak dan kios di lokasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Selain itu, aktivitas perdagangan di kawasan eks TPPS Pasar Cisoka juga menyebabkan gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk memicu kepadatan arus lalu lintas di Jalan Raya Megu yang menjadi akses utama masyarakat.

“Untuk mempercepat proses penertiban, Satpol PP juga mengerahkan dua unit alat berat excavator. Penggunaan alat berat dilakukan secara bertahap dan terukur guna membongkar bangunan lapak dan kios yang masih berdiri di kawasan eks TPPS, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pedagang maupun petugas di lapangan,” ujar Ana Supriyatna Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sabtu (20/06/2026).

Baca Juga :  Bupati Maesyal Mengenakan Jaket Gojek Terima Audiensi Perwakilan Ojek Online
Petugas Satpol PP turut membantu pemindahan barang dagangan lapak eks TPPS Pasar Cisoka

Ana yang memimpin langsung operasi penertiban menegaskan, selama proses penertiban pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog dan komunikasi persuasif dengan para pedagang, termasuk kepada sejumlah pihak yang sebelumnya sempat menyampaikan penolakan terhadap rencana penertiban.

“Dalam proses penertiban, kami mengedepankan pendekatan humanis dengan melakukan dialog bersama para pedagang yang sebelumnya sempat melakukan aksi penolakan. Personel kami juga membantu pedagang merapikan dan mengangkut barang dagangan mereka agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Diketahui sesuai pengamatan TS, petugas Satpol PP idak hanya melakukan pembongkaran dan turut membantu pemindahan barang-barang milik pedagang ke lokasi yang telah disiapkan. Sebagian pedagang diantar menuju Pasar Tradisional Cisoka untuk melanjutkan aktivitas usahanya, sementara sebagian lainnya memilih membawa barang dagangan kembali ke rumah masing-masing dengan bantuan petugas.

Sementara itu Kabag Ops Polresta Tangerang Kompol Muhamad Sopian mengatakan kehadiran petugas kepolisian dilokasi penertiban dalam rangka membantu mengamankan kegiatan agar proses berlangsung aman nyaman dan kondusif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hadir disini tentunya membantu kemananan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana, dan Alhamdulillah proses penertiban berjalan aman lancar para pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka bersedia mematuhi ketetapan dari Pemkab Tangerang,” ucap Kompol Sopian.

Baca Juga :  Ingin Lihat Replika Payung Masjid Nabawi Madinah Datang saja ke Masjid Agung Al Amjad Pemkab Tangerang di Tigaraksa
Camat Cisoka Sumartono nampak berdialog dengan perwakilan pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Melalui penataan kawasan eks TPPS Pasar Cisoka, Pemerintah Kabupaten Tangerang berharap dapat mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, aman, nyaman, serta sesuai dengan peruntukan tata ruang yang telah ditetapkan.

(Red)

Berita Terkait

Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal, Pemilik Lahan Bertahan
Satpol PP telah Menyampaikan SP Ke-3 kepada Para Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka
Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya
Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A
Ketua DPRD Amud Apresiasi Kinerja Setwan Berhasil 2 Kali Meraih Zero Temuan Pemeriksaan BPK RI
Awal Juni ini 49 ASN Pemkab Tangerang Memasuki Masa Pensiun, Terima Kasih atas Pengabdiannya
Bupati Tangerang Melaksanakan Sholat Idul Adha di Masjid Agung Al Amjad Tigaraksa
Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:25 WIB

Sukses, Penertiban 81 Lapak Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka Berhasil, Ratusan Petugas Satpol PP Dikerahkan

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:14 WIB

Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal, Pemilik Lahan Bertahan

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:47 WIB

Satpol PP telah Menyampaikan SP Ke-3 kepada Para Pedagang Eks TPPS Pasar Cisoka

Senin, 8 Juni 2026 - 11:47 WIB

Wabup Intan Kembali Tegaskan Larangan Merokok Pegawai Pemkab Tangerang Diarea Kantornya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kabupaten Tangerang Layak Disebut ‘Darurat’ Kejahatan Pelecehan Seksual, Awal 2026 120 Kasus Pelaporan ke UPTD PPA DP3A

Berita Terbaru