Pencalonan Ketua Katar Abdul Qodir Dewan Diminta Dievaluasi agar Tidak Melanggar Peraturan

Senin, 10 Februari 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

Pada saat pendaftaran calon ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Qodir didampingi rekan-rekan anggota DPRD dan berpose bersama usai daftar di Ardes Cafe Tigaraksa

KABUPATEN TANGERANG — Pencalonan Abdul Qodir Anggota DPRD dalam kontestasi Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang mendapat sorotan sejumlah pihak, panitia pelaksana Temu Karya agar mengevaluasi kembali persyaratannya.

Pernyataan agar pencalonan Abqo (sebutan Abdul Qodir) dievaluasi diantaranya dilontarkan Mohammad Ekoriadi, SH mantan anggota DPRD yang juga advokat pada Firma MERA, dia mengatakan Karang Taruna itu organisasi Lex Specialist yang diatur oleh 2 kementerian yaitu Kemensos dan Kemendagri dengan menerbitkan Peraturan diantaranya Permensos 25 tahun 2019 dan Permendagri 05 tahun 2007.

“Bahwa di peraturan tersebut dinyatakan karang taruna harus berprinsip non partisan artinya tidak boleh terkait dengan parpol, dan di Permendagri malah jelas dinyatakan pengurus bukan pengurus parpol. Bila tetap dipaksakan maka akan jadi hal kurang baik untuk kelangsungan organisasi sosial itu salah satunya berpotensi jadi alat kepentingan politik dan harus dihindari,” tegas Mohammad Ekoriadi, Senin 10 Februari 2025.

Hal senada juga disampaikan salah satu aktifis yang juga pejabat di Pemkab Tangerang, menurutnya keterlibatan intervensi adari oknum terhadap penyelenggaraan Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang harus dilawan karena akan berdampak kurang baik kedepan untuk organisasi tersebut.

“Diharapkan pencalonan seseorang dalam Temu Karya Karang Taruna itu harus sesuai peraturan dan tidak ada indikasi kepentingan lain dalam rangka tujuan diluar organisasi, secara sudah jelas ada sejumlah orang yang kasak kusuk mengintervensi,” ujarnya. (Red)

Baca Juga :  Ribuan Warga Terdampak Banjir Eh Kadis DBMSDA Iwan Firmansyah Baru Akan Lakukan Normalisasi Sungai

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru