Pusing Urus Faktur di Coretax, Ini Ada Alternatif Solusinya!

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo Coretax

Logo Coretax

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP membuka alternatif layanan penerbitan faktur pajak, menyusul permasalahan sistem coretax atau sistem inti administrasi pajak. Alternatif ini adalah e-Faktur Client Desktop.

Melalui keterangan tertulis Nomor KT-06/2025, Ditjen Pajak mengumumkan bahwa layanan penerbitan faktur pajak kini dapat dilakukan melalui tiga saluran. Selain aplikasi Coretax DJP, juga bisa melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP.

“Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP),” dikutip dari keterangan tertulis yang terbit pada Jumat (14/2/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Data faktur pajak yang dibuat dari saluran aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.

Penerbitan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali 4 jenis berikut ini. Pertama, faktur pajak dengan kode transaksi 06 (penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN kepada turis asing).

Kedua, faktur pajak dengan kode transaksi 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Ketiga, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.

Keempat, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop.

Sebagai informasi, sampai dengan 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, Ditjen Pajak mencatat, wajib pajak yang telah berhasil memperoleh sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk keperluan penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh berjumlah 689.650.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah menerbitkan faktur pajak yaitu sebesar 251.038. Jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan yaitu sebesar 52.506.836 untuk masa Januari 2025 dan 6.914.991 untuk masa Februari 2025 dengan jumlah faktur pajak telah divalidasi atau disetujui sebesar 46.964.875 untuk masa Januari 2025 dan 6.201.671 untuk masa Februari 2025.

(Source ; CNBC Indonesia)

Baca Juga :  Prihatin, Layanan Telpon Darurat 112 Dibuat Mainan dari 5.671 Laporan yang Serius Cuma 158 Sisanya Prank

Berita Terkait

TPS3R Solusi Berkelanjutan untuk Pengelolaan Sampah di Tingkat Komunitas
Tingkatkan Keamanan Digital, Diskominfo Gelar Webinar Langkah dan Teknis Pengamanan Perangkat
Prihatin, Layanan Telpon Darurat 112 Dibuat Mainan dari 5.671 Laporan yang Serius Cuma 158 Sisanya Prank
Peringati Hari Peduli Sampah Kadis DLHK Ajak Kurangi Gunakan Plastik Sekali Pakai
Kadishub Taufik; Direncanakan Tahun 2025 Akan Terpasang 1.455 PJU Konvensional dan 31 PJU Tenaga Surya di 29 Kecamatan
Komdigi Siapkan Internet 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Begini Caranya
Tingkatkan Pemahaman Kitab Kuning Warisan Intelektual Islam MTQ Qiraatul Kutub Tampilkan 174 Peserta
Warga Darurat Kecanduan Judi Online, Pemerintah Lakukan Ini untuk Memberantasnya
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 07:36 WIB

TPS3R Solusi Berkelanjutan untuk Pengelolaan Sampah di Tingkat Komunitas

Rabu, 19 Maret 2025 - 15:12 WIB

Tingkatkan Keamanan Digital, Diskominfo Gelar Webinar Langkah dan Teknis Pengamanan Perangkat

Minggu, 9 Maret 2025 - 22:10 WIB

Prihatin, Layanan Telpon Darurat 112 Dibuat Mainan dari 5.671 Laporan yang Serius Cuma 158 Sisanya Prank

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:22 WIB

Peringati Hari Peduli Sampah Kadis DLHK Ajak Kurangi Gunakan Plastik Sekali Pakai

Minggu, 16 Februari 2025 - 10:11 WIB

Pusing Urus Faktur di Coretax, Ini Ada Alternatif Solusinya!

Berita Terbaru