PLt Kadis Kominfo Membantah Jadi Calo Iklan Ucapan Selamat Bupati/Wakil Bupati Terpilih di Media cetak

Senin, 24 Februari 2025 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prima Saras Puspa, Staf Ahli Bupati yang juga menjabat PLt Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang

Prima Saras Puspa, Staf Ahli Bupati yang juga menjabat PLt Kadis Kominfo Kabupaten Tangerang

KABUPATEN TANGERANG — Beredarnya informasi terkait Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang dituding melakukan praktik percaloan (mediator) dengan menggiring Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten bahkan diduga menyasar juga ke para Kades agar memasang iklan ucapan pelantikan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang disejumlah media cetak dibantah keras PLt Kadis Kominfo Prima Saras Puspa.

“Kami ingin menegaskan bahwa Diskominfo hanya mengkoordinir perangkat daerah dalam ucapan momentum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih di media cetak,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa dikutif dari Website resmi Pemkab Tangerang  Tangeragkab.go.id.

Baca Juga :  Bikin Ribet, 53 Pedagang Kaki Lima Kawasan Bitung Curug Ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang

Prima juga menambahkan, bahwa langkah yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk tugas dan fungsi Diskominfo untuk melakukan publikasi dalam menyambut pelantikan Bupati/Wakil Bupati Tangerang, dalam memberikan ucapan secara seragam.

“Tidak ada pemaksaan dari edaran yang kita berikan kepada perangkat daerah, bahkan ada beberapa perangkat daerah yang langsung melakukan pemasangan ucapan pelantikan di media online dan cetak, sehingga kita Bukan sebagai calo” kata Prima.

Prima yang menjabat sebagai  Staf Ahli Bupati dan baru beberapa Minggu diberi tugas sebagai PLt Kadiskominfo itu menyayangkan pemberitaan yang beredar saat ini di media online, tanpa ada konfirmasi saat melakukan komunikasi untuk dijadikan sebagai narasumber dalam berita.

“Kami menghargai setiap saran, masukan yang konstruktif dan komunikasi dua arah sebagai bentuk pertimbangan dan evaluasi dalam kinerja birokrasi. Namun saya menyayangkan berita yang beredar bukan dalam kapasitas wawancara,” tandasnya.

Menurutnya, kami justru memegang teguh prinsip kode etik jurnalistik, bahwasanya setiap melakukan wawancara atau pengambilan sebagai narasumber harus didasari dari kesepakatan bersama.

“Ini bentuk hak jawab kami dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengandalkan informasi dari sumber-sumber yang kredibel dan tidak terprovokasi oleh rumor yang tiak berdasar,” tutup Prima.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru