Bangunan 4 Toko yang Berdiri Diatas Lahan SKB Sodong Tigaraksa itu Dirobohkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangunan 4 toko yang menempati lahan aset Pemkab Tangerang berlokasi di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa akhirnya dirobohkan (foto ; Tim TS)

Bangunan 4 toko yang menempati lahan aset Pemkab Tangerang berlokasi di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa akhirnya dirobohkan (foto ; Tim TS)

KABUPATEN TANGERANG — Keberhasilan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menjadi pengacara Instansi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam mengamankan aset Pemkab berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4 miliar yang berlokasi di area SKB Sodong (UPT Disdik) Kecamatan Tigaraksa patut diacungi jempol.

Hasil penelusuran Tim TS dari berbagai sumber diketahui bangunan permanen 4 toko sudah sejak lama berdiri diatas lahan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan awalnya warga Sodong itu menguasai hanya dipakai dagang bensin eceran sederhana, namun karena lokasinya cukup strategis tak jauh dari Pasar Gudang Tigaraksa maka lama kelamaan dibangun dan Dikontrakan kepada pihak lain.

Baca Juga :  Wabup Intan Ada di Taban Jambe, Canangkan Inovasi Desa Bebas Tuberkulosis (DBT)
Bangunan 6 toko yang menempati lahan aset Pemkab Tangerang dirobohkan (foto ; Tim TS)

“Kami sudah berliku-liku melakukan pendampingan bersama BPKAD, khususnya bidang aset, dalam rangka pengamanan dan pengembalian aset milik daerah. Kami ingatkan kepada siapa pun yang masih menempati atau menguasai aset milik pemerintah secara melawan hukum untuk segera menyerahkan. Jika tidak, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum karena perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai kerugian negara,” papar Kasi Datun Kejari Kabupaten Tangerang di Sodong Tigaraksa. Selasa, (1/7/25).

Baca Juga :  BUMD PT Mitra Kerta Raharja Berdiri Sejak 2006, Apa Kabar Usahanya?

Menurutnya, aset Pemkab yang ada di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa selama ini dikuasai secara ilegal oleh pihak tertentu bahkan membangun permanen diatas lahan tanah seluas 350 M2. “Aksi ini menjadi bagian dari gebrakan penertiban aset bermasalah, sekaligus peringatan keras bagi warga yang masih menguasai tanah milik negara,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital
Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:03 WIB

Wabup Intan Apresiasi KWRI Kabupaten Tangerang yang Menginisiasi Dialog Interaktif Literasi Digital

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru