Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring pada tanggal 5 Juli 2026 mengenai dugaan penyaluran kredit fiktif sebesar Rp19,8 miliar di PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda).
Bersama ini kami menyampaikan Pernyataan Resmi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, nasabah, pemegang saham, serta seluruh pemangku kepentingan.
PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) menegaskan bahwa informasi yang menyebut adanya kredit fiktif sebagaimana diberitakan tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Angka sebesar Rp19,8 miliar yang disebut dalam pemberitaan merupakan hasil pencatatan awal yang kemudian mengalami penyesuaian berdasarkan ketentuan regulator mengenai klasifikasi kredit kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR beserta ketentuan pelaksanaannya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kredit yang diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pengembaliannya bersumber dari penghasilan yang diterima dari BPR tidak termasuk sebagai kredit kepada pihak terkait dalam perhitungan BMPK. Oleh karena itu, setelah dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan regulator, nilai tersebut berubah menjadi Rp1,8 miliar.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan ketentuan pelaporan dan bukan merupakan temuan adanya kredit fiktif. Seluruh penyusunan laporan keuangan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan,termasuk Pedoman Akuntansi BPR (SEOJK No.21/SEOJK.03/2024) dan Peraturan mengenai Kualitas Aset BPR (POJK No.01 Tahun 2024).
Selain itu, laporan keuangan Perseroan setiap tahun diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku (POJK No.9 Tahun 2023 & SEOJK No.18/SEOJK.03/2023).
Sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) juga secara rutin menjalani pemeriksaan berkala oleh regulator terhadap seluruh aspek operasional, tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.

Dikutif dari akun IG resmi PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) yang diunggah 6 Juli 2026










