Hari Ke-11 Ramadhan Petugas Tramtib Tigaraksa Tempelkan SE Bupati Nomor 2/2025 di Rumah Makan Sepanjang Jalan Cibadak

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

KABUPATEN TANGERANG — Memasuki hari ke-11 bulan suci Ramadhan 1446 H petugas Tramtib Kecamatan keliling menempelkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 di sejumlah rumah makan sepanjang Jalan Raya Tigaraksa Cibadak pada Selasa 11 Maret 2025.

Giat penempelan SE Bupati dipimpin Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin bersama Kasi Tramtib Kecamatan Tigaraksa M Suro itu dalam rangka sosialisasi pengaturan jam beroperasi kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan yaitu mulai pukul 15.00 WIB sampai 03.00 WIB dan saat buka juga harus memasang tirai atau penutup ditempat makannya.

Baca Juga :  Idul Fitri, Bupati Tangerang Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan dan Kebersamaan

“Penempelan lembar Surat Edaran Bupati ini kami laksanakan disejumlah bangunan rumah makan baik Warteg, RM Padang, bahkan juga termasuk Fastfood semacam Pizza yang berada disepanjang jalan Tigaraksa sampai Cibadak perbatasan dengan Kecamatan Cikupa, termasuk yang belum memakai tirai penutup juga kami himbau agar memasangnya,” ungkap Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin, ditemui disela-sela pemasangan SE tersebut disalah satu RM Padang.

Baca Juga :  Akhirnya Satpol PP 'Gruduk' Tempat Hiburan di PIK-2 Kecamatan Kosambi, Diberi Teguran dan Pernyataan
Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 disalah satu Rumah Makan Padang sekaligus menghimbau agar memasang tirai penutup pada display masakannya

Salah satu pemilik RM Padang Andri saat diberi pemahaman untuk mentaati SE terlihat welcome bahkan ia mengatakan sejak lama setiap bulan puasa rumah makannya tidak menerima konsumen makan ditempat sebelum waktu pukul 15.00 WIB dan ketentuan itu juga mengikuti himbauan dari paguyuban kedaerahannya.

“Insya Allah untuk waktu buka dibulan Ramadhan rumah makan padang itu ada ketentuan kesepakatan bersama di organisasi kedaerahan kami kecuali yang pemilik rumah makan padangnya tidak ikut organisasi,”ucap Andri.

(Red)

 

 

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru