Kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang Terpilih Sudah Sowan ke Bupati Tangerang

Selasa, 16 September 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai sowan kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang berpose dengan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

Usai sowan kelima Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang berpose dengan Bupati Tangerang Maesyal Rasyid

KABUPATEN TANGERANG — Pasca Panitia Seleksi (Pansel) mengusulkan 5 nama Calon Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang terpilih kepada Bupati Tangerang Maesyal Rasyid nampaknya gerak cepat kelima nama itu langsung sowan menghadap Bupati pada Senin 15 September 2025.

Adapun kelima nama itu diantaranya ;
1. H. Achmad Nawawi (Pensiunan ASN Kemenag)
2. H. Abdul Haris Mansyur (Tokoh Masyarakat)
3. H. Supriyadinata (Pensiunan ASN Pemkab Tangerang)
4. A Haetami (Aktifis)
5. Andi Irawan 

Sekilas Regulasi BAZNAS
Peraturan BAZNAS tentang pengelolaan zakat utamanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 dan Peraturan BAZNAS itu sendiri (misalnya Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat).

Regulasi ini mengatur perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta operasional BAZNAS secara nasional.

Dasar Hukum Utama
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat: Ini adalah dasar hukum utama yang mengatur seluruh aspek pengelolaan zakat di Indonesia, termasuk fungsi BAZNAS.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014: Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan menjelaskan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengelolaan zakat, seperti pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ).

Jenis Peraturan yang Mengatur Pengelolaan Zakat

Peraturan BAZNAS: BAZNAS memiliki peraturan tersendiri yang mengikat internal lembaga dan pelaksanaannya, contohnya:
Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kode Etik Amil Zakat: Menjadi pedoman bagi para amil (pengelola zakat) dalam menjalankan tugas.

Peraturan BAZNAS Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat (UPZ): Mengatur pembentukan dan kerja UPZ di tingkat daerah atau organisasi.

Peraturan BAZNAS Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Zakat: Mengatur aspek pengelolaan keuangan zakat, yang menjadi pedoman akuntansi bagi pengelola zakat.

Peraturan Menteri Agama: Peraturan ini terkait dengan perhitungan zakat dan pedayagunaan zakat untuk usaha produktif.
Fungsi BAZNAS dalam Pengelolaan Zakat
Berdasarkan peraturan yang berlaku, BAZNAS memiliki fungsi sebagai berikut:

Perencanaan: Menyusun rencana pengelolaan zakat secara nasional.
Pengumpulan: Mengumpulkan zakat melalui BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, UPZ, dan LAZ.

Pendistribusian: Mendistribusikan zakat kepada para mustahik sesuai syariat dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
Pendayagunaan: Mengelola dan mengoptimalkan dana zakat untuk pemberdayaan masyarakat dan usaha produktif.

Pengendalian, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: Melakukan pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat secara nasional.

(Red)

Baca Juga :  Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru