Putusan Ini Menegaskan : Riwayat Tanah Tidak Bisa Dihapus Oleh Sertifikat Baru

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto; Akun Medsos Penulis

Sumber Foto; Akun Medsos Penulis

Oleh: WILSON COLLING, S.H., M.H.(Praktisi Hukum dan Penulis Aktif di Platform Media Sosial)

JAKARTA — Selembar sertifikat tanah kerap diagungkan sebagai bukti mutlak kepemilikan aset yang tidak tergoyahkan di Indonesia. Namun, dalam berbagai penanganan sengketa pertanahan di meja hijau saat ini, Majelis Hakim secara konsisten menegaskan bahwa penerbitan sertifikat baru tidak serta-merta mampu menghapus riwayat tanah dan alas hak historis yang melandasinya. Kepastian hukum tersebut menegaskan bahwa perlindungan atas kepemilikan lahan tidak sekadar bersandar pada dokumen formal administrasi, melainkan pada kebenaran materiil serta keabsahan proses penerbitannya dari awal.

Pandangan keliru yang menganggap sertifikat sebagai alat pembuktian yang tidak dapat diganggu gugat sering kali memicu konflik pertanahan di tengah masyarakat. Banyak pihak menyangka bahwa begitu sertifikat atas nama mereka terbit dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), seluruh riwayat kepemilikan masa lalu otomatis gugur. Padahal, sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut stelsel publikasi negatif berunsur positif. Artinya, negara tidak menjamin data yang tersaji dalam sertifikat sepenuhnya benar apabila di kemudian hari terbukti terdapat cacat hukum, perbuatan melawan hukum, atau iktikad buruk dalam proses penerbitannya.

Mengurai Anatomi Sengketa: Pembuktian di Meja Hijau

Dalam memutus perkara sengketa tanah, hakim perdata tidak sekadar memandang siapa pihak yang memegang sertifikat resmi. Peradilan bertugas membongkar kebenaran materiil dengan memeriksa empat elemen krusial secara cermat.
Pertama, hakim akan mengusut dari mana asal-usul perolehan hak atas tanah tersebut.

Kedua, memeriksa secara teliti siapa pihak yang secara nyata dan terus-menerus menguasai fisik tanah sejak awal. Ketiga, menganalisis dasar dan keabsahan hukum dari setiap transaksi atau peralihan hak yang terjadi. Keempat, memastikan apakah data fisik maupun yuridis yang dipakai BPN saat menerbitkan sertifikat baru didasarkan pada data yang benar. Apabila salah satu rantai riwayat ini terbukti dimanipulasi, kekuatan hukum sertifikat tersebut rentan gugur di pengadilan.

Sandaran Hukum dan Yurisprudensi Mahkamah Agung

Secara yuridis, perlindungan terhadap hak historis tanah memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur secara rinci mekanisme pembuktian hak lama, baik melalui dokumen keagamaan, surat adat, maupun bukti penguasaan fisik secara beriktikad baik selama 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

Di sisi lain, Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 memang menyebutkan bahwa sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang kuat. Kendati demikian, pasal ini tidak memberikan perlindungan mutlak jika terdapat cacat hukum. Kekuatan pembuktian sertifikat dapat dibatalkan apabila dapat dibuktikan sebaliknya di hadapan majelis hakim.

Prinsip ini dipertegas oleh Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 570 K/Pdt/1999 yang menjadi acuan hukum penting. Yurisprudensi ini menggariskan bahwa sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila dasar penerbitannya terbukti tidak benar, cacat hukum, atau melanggar prosedur. Mahkamah Agung menegaskan bahwa tindakan administrasi yang lahir dari alas hak yang cacat tidak akan pernah melahirkan kepemilikan hak yang sah.

Langkah Taktis Mengamankan Hak Pertanahan
Untuk mengantisipasi dan menghadapi sengketa pertanahan terkait klaim sertifikat baru, terdapat empat langkah strategis yang perlu dilakukan:

1. Amankan Alas Hak Asli: Simpan dan amankan dokumen riwayat lama seperti Buku C Desa, Letter C, Girik, atau Eigendom Verponding sebagai bukti awal pendaftaran tanah.

2. Kumpulkan Bukti Pendukung: Susun secara sistematis Surat Keterangan Waris (SKW), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) historis, serta akta jual beli.

3. Hadirkan Saksi Sejarah: Siapkan saksi kunci seperti warga lokal, tetangga sempadan, atau aparat desa senior yang mengetahui riwayat penguasaan fisik tanah.

4. Uji Warkah di BPN: Periksa warkah penerbitan sertifikat lawan di BPN untuk melacak potensi manipulasi data atau tumpang tindih (overlapping).

Pada akhirnya, peradilan Indonesia menaruh keadilan materiil di atas formalitas administrasi semata. Sertifikat baru mungkin memberikan legitimasi di atas kertas, namun riwayat tanah yang sah dan penguasaan fisik yang benar akan selalu menemukan perlindungan di mata hukum.

(Dikutif dari akun medsos penulis)

Baca Juga :  KOPERASI MENCEGAH KORUPSI..?

Berita Terkait

Slamet Budhi Kepala Bapenda itu Telah Purna Tugas, Tak Ada Lagi Sapaan ‘Dek Kepada Wartawan
Catatan Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Profesi Wartawan Tidak Ada Pensiunan
Menelusuri Jejak Keturunan Ki Mawuk, Putra Bangsawan Banten yang Terlahir dari Putri Tionghoa
Innalillahi Wa’innailaihi Rojiuun, Haji Hariri Sekum LPTQ Telah Berpulang ke Rahmatullah…
Setahun Kepemimpinan Maesyal-Intan, Ini Catatan Kritis Deden Umardani Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDIP
Dulu Menjadi Tangan Kanan, Inilah Alasan Mengapa Harmoko Akhirnya ‘Meninggalkan’ Pak Harto di Tahun 1998
Menaikkan Target Pendapatan Retribusi Sampah di Kabupaten Tangerang itu Salah Kaprah Justru Harusnya Dihapuskan
Mau Menikah Tahun 2026, Inilah Persyaratan Administrasi yang harus Disiapkan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Putusan Ini Menegaskan : Riwayat Tanah Tidak Bisa Dihapus Oleh Sertifikat Baru

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:04 WIB

Slamet Budhi Kepala Bapenda itu Telah Purna Tugas, Tak Ada Lagi Sapaan ‘Dek Kepada Wartawan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:29 WIB

Catatan Diskusi Reboan Media Center DPRD Kabupaten Tangerang, Profesi Wartawan Tidak Ada Pensiunan

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:05 WIB

Menelusuri Jejak Keturunan Ki Mawuk, Putra Bangsawan Banten yang Terlahir dari Putri Tionghoa

Jumat, 27 Maret 2026 - 13:55 WIB

Innalillahi Wa’innailaihi Rojiuun, Haji Hariri Sekum LPTQ Telah Berpulang ke Rahmatullah…

Berita Terbaru

Usai rapat anggota PWI Kabupaten Tangerang berpose bersama

Kabupaten Tangerang

Konferensi PWI Kabupaten Tangerang akan Digelar 30 Agustus 2026 Mendatang

Selasa, 11 Agu 2026 - 08:48 WIB