Restoran Parison Kecamatan Pagedangan Menunggak Pajak Ratusan Juta Dikenakan Sanksi Dipasang Stiker

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang nampak yang memasang stiker pemberitahuan disalah satu restoran yang menunggak pajak, Jumat (21/02/2025)

Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang nampak yang memasang stiker pemberitahuan disalah satu restoran yang menunggak pajak, Jumat (21/02/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Dalam rangka implementasi Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajakanya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.

Dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan daerah, Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah.

Untuk wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif. Restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai setelah menempelkan stiker, Jumat (21/02/2025).

Baca Juga :  HUT RI ke-80 Pemkab Tangerang Berikan Keringanan Pajak Daerah Diskon BPHTB dan Bebas Denda PBB

Fahmi menegaskan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya melayangkan terlebih dahulu surat teguran pajak daerah.

“Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), ” pungkasnya.

Menurutnya, berdasarkan rincian yang kami rekapitulasi Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, ” Kata Fahmi.

Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha . Kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda.

Baca Juga :  KNPI Pagedangan Gelar Program KOPY di Desa Lengkong Kulon, Kades Sohib Apresiasi

(Source ; Tangerangkab.go.id)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru