Restoran Parison Kecamatan Pagedangan Menunggak Pajak Ratusan Juta Dikenakan Sanksi Dipasang Stiker

Minggu, 23 Februari 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang nampak yang memasang stiker pemberitahuan disalah satu restoran yang menunggak pajak, Jumat (21/02/2025)

Fahmi Faisuri, Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang nampak yang memasang stiker pemberitahuan disalah satu restoran yang menunggak pajak, Jumat (21/02/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Dalam rangka implementasi Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajakanya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.

Dalam upaya peningkatan dan optimalisasi Pendapatan daerah, Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang memberikan pengenaan pajak daerah bagi seluruh pelaku usaha yang telah menjadi wajib pajak daerah.

Untuk wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif. Restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.

“Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak,” Ujar Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, saat diwawancarai setelah menempelkan stiker, Jumat (21/02/2025).

Baca Juga :  Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas

Fahmi menegaskan, dalam hal penempelan stiker terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban perpajakan, pihaknya melayangkan terlebih dahulu surat teguran pajak daerah.

“Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran), ” pungkasnya.

Menurutnya, berdasarkan rincian yang kami rekapitulasi Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936,- (dua ratus delapan puluh satu juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh enam rupiah).

Berharap dengan proses pemasangan stiker tersebut, pihak wajib pajak membayar tunggakan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Tangerang.

“Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak, ” Kata Fahmi.

Tidak menutup kemungkinan jika tidak melunasi sampai batas waktu yang ditentukan akan menyerahkan persoalan ini ke Satpol PP sebagai penegak perda untuk dilakukan penyegelan dan penutupan usaha . Kegiatan penempelan stiker tersebut di hadiri Camat Pagedangan, Trantib Pagedangan, tim wasdal Bapenda.

Baca Juga :  5 Pimpinan Baznas Kabupaten Tangerang Periode 2025 - 2030 Resmi Dilantik Bupati Tangerang

(Source ; Tangerangkab.go.id)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok
Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030
Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang
Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018
Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran
Bantahan PT BPR Kerta Raharja Gemilang (Perseroda) tentang Pemberitaan Kredit Fiktif Rp 19.8 Milyar
Krisis Air Bersih Melanda Warga Satu Kampung di Desa Cirarab, Mobil Damkar Kirimkan Bantuan
264 KDKMP di Kabupaten Tangerang Telah Beroperasi, Baru 18 Koperasi yang Memiliki Gerai
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 17:34 WIB

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:47 WIB

Bupati Maesyal Resmi Mengukuhkan Pengurus Dekopinda Kabupaten Tangerang Periode 2026/2030

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:51 WIB

Wow, Peringatan HAN 2026 Sebanyak 2000 Anak Mengikuti Apel Akbar di Puspemkab Tangerang

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Rumah Ibadah Umat Hindu di Sodong Tigaraksa, Dibangun Sejak 2018

Kamis, 16 Juli 2026 - 10:56 WIB

Bupati Tangerang Sidak ke Tigaraksa Pastikan Calon Penerima Program Gebrak Pakumis Disperkim Tepat Sasaran

Berita Terbaru

Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menandatangani Pembukaan Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang Membuka Festival Kampung Budaya Kemuning Kecamatan Legok

Senin, 27 Jul 2026 - 17:34 WIB