Surat Edaran Bupati Nomor 2/2025 Tentang Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadhan Perlu Dikaji Lagi

Senin, 3 Maret 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 bahkan Sabtu dini hari (01/03/2025) Satpol PP Kabupaten mendatangi sejumlah tempat hiburan di Citra Raya Cikupa yang dianggap melanggar SE tersebut.

Memperkuat SE yang ditandatangai Wakil Bupati Tangerang itu Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menggelar Rakor Forkompimda pada Rabu (26/02/2025) dan meminta surat edaran dapat dipatuhi para pemilik tempat usaha sesuai ketentuan yaitu jam operasional Rumah Makan Restoran dimulai Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB, dan untuk Tempat Hiburan Umum yaitu Karaoke, Sauna, Spa, Massage, Billiard agar tutup sementara 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sekda Soma.

Langkah Pemkab Tangerang menerbitkan SE tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Hamdan Nata Baschara, SH, MH Praktisi Hukum dan juga Sekretaris DPW Wawasan Nusantara Hukum Provinsi Banten, menurutnya dari sisi kedudukan hukum Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat memaksa dan mengikat secara umum.

Baca Juga :  Pasca Hari Kedua Lebaran Kawasan Wisata Monyet Solear Diserbu Pengunjung, 'Penghuni' pada Ketakutan Saking Ramainya
Hamdan Nata Baschara, S.H., M.H

“Perlu dikaji dilihat dari Prudential Legal Review atau kehati-hatian hukum, karena Surat Edaran dari pimpinan pemerintah itu hanya bersifat pedoman dan Intruksi pejabat dilingkungan Internal saja,” ucap Hamdan, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, dari beberapa yurisprudensi putusan MA menyatakan bahwa SE tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menambah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kesimpulannya SE itu bersifat Instruktif, boleh dilaksanakan boleh tidak dan bila Satpol PP melakukan penertiban seperti di Citra Raya itu tetap mengacunya ke Perda Tramtibum dan aduan dari masyarakat,” pungkas Hamdan seraya mengirim emoji senyum dalam Wa nya.

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru