Surat Edaran Bupati Nomor 2/2025 Tentang Jam Operasional Tempat Usaha di Bulan Ramadhan Perlu Dikaji Lagi

Senin, 3 Maret 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang mendatangi Tempat Hiburan Umum Billyar Qortex di Citra Raya Cikupa pada Sabtu dini hari (01/03/2025)

KABUPATEN TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025 bahkan Sabtu dini hari (01/03/2025) Satpol PP Kabupaten mendatangi sejumlah tempat hiburan di Citra Raya Cikupa yang dianggap melanggar SE tersebut.

Memperkuat SE yang ditandatangai Wakil Bupati Tangerang itu Sekretaris Daerah (Sekda) Soma Atmaja menggelar Rakor Forkompimda pada Rabu (26/02/2025) dan meminta surat edaran dapat dipatuhi para pemilik tempat usaha sesuai ketentuan yaitu jam operasional Rumah Makan Restoran dimulai Pukul 15.00 WIB sampai Pukul 04.00 WIB, dan untuk Tempat Hiburan Umum yaitu Karaoke, Sauna, Spa, Massage, Billiard agar tutup sementara 2 hari sebelum Ramadhan sampai 2 hari setelah Idul Fitri 1446 H.

Baca Juga :  Tangani Masalah Sampah Bupati Maesyal Perintahkan 6 Pejabat Eselon 2 Bergerak di 3 Lokus Kecamatan

“Kami mengimbau kepada pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya,” tegas Sekda Soma.

Langkah Pemkab Tangerang menerbitkan SE tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Hamdan Nata Baschara, SH, MH Praktisi Hukum dan juga Sekretaris DPW Wawasan Nusantara Hukum Provinsi Banten, menurutnya dari sisi kedudukan hukum Surat Edaran tidak termasuk peraturan perundang-undangan karena tidak bersifat memaksa dan mengikat secara umum.

Baca Juga :  24 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Dikepung Banjir, 10 Ribu Kepala Keluarga Terdampak
Hamdan Nata Baschara, S.H., M.H

“Perlu dikaji dilihat dari Prudential Legal Review atau kehati-hatian hukum, karena Surat Edaran dari pimpinan pemerintah itu hanya bersifat pedoman dan Intruksi pejabat dilingkungan Internal saja,” ucap Hamdan, Senin (03/03/2025).

Menurutnya, dari beberapa yurisprudensi putusan MA menyatakan bahwa SE tidak dapat digunakan untuk mengubah atau menambah norma hukum dalam peraturan perundang-undangan.

“Jadi kesimpulannya SE itu bersifat Instruktif, boleh dilaksanakan boleh tidak dan bila Satpol PP melakukan penertiban seperti di Citra Raya itu tetap mengacunya ke Perda Tramtibum dan aduan dari masyarakat,” pungkas Hamdan seraya mengirim emoji senyum dalam Wa nya.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru