Wacana Pembentukan DOB Tangerang Tengah dan Tangerang Utara Akankah Masuk RPJMD 2025-2029?

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang RPJMD 2025 -2029

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati tentang RPJMD 2025 -2029

TIGARAKSA — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang dalam rangka Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 hari ini digelar Senin 4 Agustus 2025.

Apakah wacana usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tangerang Tengah dan Tangerang Utara akan masuk dalam RPJMD tersebut, setelah viral di medsos Sekda Soma Atmaja menolak secara eksplisit masuk padahal usulan tersebut sudah bergulir sejak era Bupati alm Ismet Iskandar.

“Wacana Pembentukan DOB itu adalah kelanjutan dari rezim Bupati sebelumnya yaitu jaman alm H Ismet Iskandar dan di rezim sebelumnya proses Kajian terkait DOB ini sudah di lakukan, jadi bila rezin Bupati sekarang tidak melanjutkan maka akan timbul pertanyaan, apakah Tangerang Semakin Gemilang rezim ini bukan kelanjutan Tangerang Gemilang rezim sebelumnya?,”ucap Muhammad Nawa Said Dimyati Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang kepada Tim TS pada Senin (04/08/2025).

“Selain itu alasan sekda yang meminta DOB tidak perlu dinyatakan secara eksplisit justru akan menimbulkan persoalan hukum, Mengapa…? Krn menurut informasi ada alokasi anggaran di APBD 2025 ini untuk keperluan DOB lah terus itu pakai cantolan hukumnya apa?,” ujar Cak Nawa panggilan akrab M Nawa Said Dimyati yang juga dikenal mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten itu,

Baca Juga :  Danramil 06 Tigaraksa Hadiri Peringatan Hari Amal Bhakti ke-79 Kementerian Agama Kabupaten Tangerang
Terlihat jumlah anggota DRPD Kabupaten Tangerang yang hadir secara kasat mata jumlahnya tidak memenuhi quorum (Senin 4 Agustus 2025} (sumber foto Istimewa)

Diketahui, Rapat Paripurna DPRD yang akan menetapkan Raperda RPJMD 2025-2029 itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Amud dan dari eksekutifnya dihadiri Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah namun sayangnya dari foto yang beredar saat rapat tersebut digelar terlihat jumlah anggota DPRD setelah dihitung tidak memenuhi quorum alias tidak lebih dari sebagian jumlah anggota dewan yang duduk dilegislatif.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru