Hari Ke-11 Ramadhan Petugas Tramtib Tigaraksa Tempelkan SE Bupati Nomor 2/2025 di Rumah Makan Sepanjang Jalan Cibadak

Selasa, 11 Maret 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 tentang jam operasional Rumah Makan selama Ramadhan 1446 H

KABUPATEN TANGERANG — Memasuki hari ke-11 bulan suci Ramadhan 1446 H petugas Tramtib Kecamatan keliling menempelkan Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 di sejumlah rumah makan sepanjang Jalan Raya Tigaraksa Cibadak pada Selasa 11 Maret 2025.

Giat penempelan SE Bupati dipimpin Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin bersama Kasi Tramtib Kecamatan Tigaraksa M Suro itu dalam rangka sosialisasi pengaturan jam beroperasi kepada para pelaku usaha rumah makan, restoran, kafe, dan jasa hiburan umum selama bulan suci Ramadhan yaitu mulai pukul 15.00 WIB sampai 03.00 WIB dan saat buka juga harus memasang tirai atau penutup ditempat makannya.

Baca Juga :  Warga Desa Pasir Bolang Tigaraksa Sukses Menggelar Lomba 'Mamaca' Manaqiban Syech Abdul Qodir Jaelani

“Penempelan lembar Surat Edaran Bupati ini kami laksanakan disejumlah bangunan rumah makan baik Warteg, RM Padang, bahkan juga termasuk Fastfood semacam Pizza yang berada disepanjang jalan Tigaraksa sampai Cibadak perbatasan dengan Kecamatan Cikupa, termasuk yang belum memakai tirai penutup juga kami himbau agar memasangnya,” ungkap Sekcam Tigaraksa Dicky Burhanudin, ditemui disela-sela pemasangan SE tersebut disalah satu RM Padang.

Baca Juga :  Satpol PP 'Grebek' Rumah Kontrakan dan Room Karaoke di 2 Kecamatan, 12 Wanita Diduga PSK Diamankan
Penempelan SE Bupati nomor 2 Tahun 2025 disalah satu Rumah Makan Padang sekaligus menghimbau agar memasang tirai penutup pada display masakannya

Salah satu pemilik RM Padang Andri saat diberi pemahaman untuk mentaati SE terlihat welcome bahkan ia mengatakan sejak lama setiap bulan puasa rumah makannya tidak menerima konsumen makan ditempat sebelum waktu pukul 15.00 WIB dan ketentuan itu juga mengikuti himbauan dari paguyuban kedaerahannya.

“Insya Allah untuk waktu buka dibulan Ramadhan rumah makan padang itu ada ketentuan kesepakatan bersama di organisasi kedaerahan kami kecuali yang pemilik rumah makan padangnya tidak ikut organisasi,”ucap Andri.

(Red)

 

 

Berita Terkait

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang
Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah
Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang
Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya
Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎
Bupati Tangerang Meninjau Lokasi Banjir di Desa Cirumpak Kecamatan Kronjo
Krisis Sampah Kabupaten Tangerang : Gagalnya Tata Kelola dan Urgensi Perubahan Paradigma
Pengurus KWRI Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026-2029 Dilantik dan Dikukuhkan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:46 WIB

‘Si Ceming’ Saepul Bahri Orator Handal Aksi Demo itu Terpilih menjadi Ketua GMNI Kabupaten Tangerang

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:11 WIB

Kurangnya Armada Truk Angkutan Sampah Bukti Pemkab Tangerang Kurang Serius Tangani Masalah

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:39 WIB

Mangkir Bayar Pajak, Menteri Purbaya Datangi Perusahaan di Kawasan Millenium Kabupaten Tangerang

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:51 WIB

Wabup Intan ‘Ngambek’ Tegur Keras Panitia Acara Badan Kesbangpol efek Molor Waktu Mulainya

Senin, 2 Februari 2026 - 16:03 WIB

Sampah Dibiarkan Menggunung di Jalan Sodong Tigaraksa Ganggu Kenyamanan Pengendara ‎

Berita Terbaru