Aktifis Legok Gelar Aksi Kawal Mobil Truk Tambang yang Melintas Diluar Jam Operasional Sesuai Perbup 12/2022

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KNPI Legok bersama jajarannya turun kejalan mengawal implementasi Perbup 12/2022 tentang Jam Operasional Truk Tambang di Jalan Perbatasan Legok Parung Panjang Bogor

Ketua KNPI Legok bersama jajarannya turun kejalan mengawal implementasi Perbup 12/2022 tentang Jam Operasional Truk Tambang di Jalan Perbatasan Legok Parung Panjang Bogor

KABUPATEN TANGERANG — Kesal membandelnya Mobil Truk Tambang yang tetap melintasi walau diluar jam operasional dan biang kemacetan efek parkir dibahu jalan sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Legok menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022 pada Sabtu (31/05/2025).

Aksi hadang mobil truk yang diikuti aktifis LSM dan Pengurus KNPI Legok itu berlangsung kondusif disepanjang jalur perbatasan Legok menuju Parungpanjang yang kerap dilanda kemacetan parah akibat truk tambang tiga sumbu yang sengaja parkir dibahu jalan menunggu waktu pukul 13.00 WIB.

“Akibat ada perbedaan jam operasional mobil truk tambang maka setiap hari jelang pukul 13.00 ratusan mobil truk itu parkir dibahu jalan Legok Malangnengah dan itu bikin macet. Infonya ada benturan jam operasional truk kalo diwilayah Kabupaten Bogor infonya mulai pukul 13.00 s/d 16.00 WIB sedangkan di Kabupaten Tangerang sesuai Perbup pukul 22.00 s/d 05.00 WIB,” ungkap Luky Firmansyah pengurus KNPI Legok yang juga warga Legok kepada TangerangSejahtera.com usai aksi.

Aksi elemen masyarakat Kecamatan Legok menghadang sejumlah mobil truk tambang yang bandel tetap melintasi walau diluar jam operasional sesuai Perbup 12/2022

Sementara itu Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian yang diketahui memimpin aksi tersebut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang tak kunjung membaik.

“Kami geram dengan kemacetan yang terus terjadi di Jalan Raya Legok–Parungpanjang. Ini sangat merugikan masyarakat. Aksi kami bukan yang terakhir. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti penerapan Perbup ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya truk sumbu tiga ke atas, yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan, aturan ini sering diabaikan sehingga menyebabkan kemacetan panjang pada siang hari, terutama di jam-jam sibuk.

Ditempat yang sama Ketua DPK KNPI Legok, Ade Irawan juga menegaskan bahwa keterlibatan pemuda adalah bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang selama ini resah hampir setiap waktu terjadi kemacetan dijalan perbatasan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.

“Kami dari KNPI Legok akan terus mendorong keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kemacetan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga menyangkut keselamatan dan aktivitas warga sekitar jalur Legok–Parungpanjang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, H. Achmad Taufik, saat dihubungi menyampaikan apresiasinya atas aksi kolaboratif dari berbagai pihak mendorong penegakan Perbup yang mengatur jam operasional truk tambang tersebut.

“Kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Legok, TNI dari Koramil Legok, Satpol PP, jajaran Dishub, Ormas se-Kecamatan Legok, LSM PPUK, serta KNPI Kecamatan Legok yang telah bersama-sama menegakkan Perbup 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 8. Ini adalah langkah penting untuk mengantisipasi arus kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional, terutama truk sumbu tiga ke atas yang dilarang lewat pada pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menertibkan kendaraan dari arah seberang perbatasan.

Aksi ini menjadi langkah awal konsolidasi lintas elemen dalam menuntut penegakan aturan dan perhatian lebih serius dari pemerintah terkait persoalan lalu lintas di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

(Luky/Red)

Baca Juga :  Bupati Maesyal Meresmikan Program Satu Sekolah Swasta Gratis di Setiap Kecamatan

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru