Aktifis Legok Gelar Aksi Kawal Mobil Truk Tambang yang Melintas Diluar Jam Operasional Sesuai Perbup 12/2022

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KNPI Legok bersama jajarannya turun kejalan mengawal implementasi Perbup 12/2022 tentang Jam Operasional Truk Tambang di Jalan Perbatasan Legok Parung Panjang Bogor

Ketua KNPI Legok bersama jajarannya turun kejalan mengawal implementasi Perbup 12/2022 tentang Jam Operasional Truk Tambang di Jalan Perbatasan Legok Parung Panjang Bogor

KABUPATEN TANGERANG — Kesal membandelnya Mobil Truk Tambang yang tetap melintasi walau diluar jam operasional dan biang kemacetan efek parkir dibahu jalan sejumlah elemen masyarakat Kecamatan Legok menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 12 Tahun 2022 pada Sabtu (31/05/2025).

Aksi hadang mobil truk yang diikuti aktifis LSM dan Pengurus KNPI Legok itu berlangsung kondusif disepanjang jalur perbatasan Legok menuju Parungpanjang yang kerap dilanda kemacetan parah akibat truk tambang tiga sumbu yang sengaja parkir dibahu jalan menunggu waktu pukul 13.00 WIB.

“Akibat ada perbedaan jam operasional mobil truk tambang maka setiap hari jelang pukul 13.00 ratusan mobil truk itu parkir dibahu jalan Legok Malangnengah dan itu bikin macet. Infonya ada benturan jam operasional truk kalo diwilayah Kabupaten Bogor infonya mulai pukul 13.00 s/d 16.00 WIB sedangkan di Kabupaten Tangerang sesuai Perbup pukul 22.00 s/d 05.00 WIB,” ungkap Luky Firmansyah pengurus KNPI Legok yang juga warga Legok kepada TangerangSejahtera.com usai aksi.

Aksi elemen masyarakat Kecamatan Legok menghadang sejumlah mobil truk tambang yang bandel tetap melintasi walau diluar jam operasional sesuai Perbup 12/2022

Sementara itu Ketua LSM PPUK DPD Provinsi Banten, Septrian yang diketahui memimpin aksi tersebut menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kondisi lalu lintas yang tak kunjung membaik.

“Kami geram dengan kemacetan yang terus terjadi di Jalan Raya Legok–Parungpanjang. Ini sangat merugikan masyarakat. Aksi kami bukan yang terakhir. Kami akan terus mengawal dan menindaklanjuti penerapan Perbup ini,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bupati Tangerang No. 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan bertonase besar, khususnya truk sumbu tiga ke atas, yang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun, di lapangan, aturan ini sering diabaikan sehingga menyebabkan kemacetan panjang pada siang hari, terutama di jam-jam sibuk.

Ditempat yang sama Ketua DPK KNPI Legok, Ade Irawan juga menegaskan bahwa keterlibatan pemuda adalah bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang selama ini resah hampir setiap waktu terjadi kemacetan dijalan perbatasan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor.

“Kami dari KNPI Legok akan terus mendorong keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat. Kemacetan ini bukan hanya soal kenyamanan, tapi juga menyangkut keselamatan dan aktivitas warga sekitar jalur Legok–Parungpanjang,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, H. Achmad Taufik, saat dihubungi menyampaikan apresiasinya atas aksi kolaboratif dari berbagai pihak mendorong penegakan Perbup yang mengatur jam operasional truk tambang tersebut.

“Kami haturkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Legok, TNI dari Koramil Legok, Satpol PP, jajaran Dishub, Ormas se-Kecamatan Legok, LSM PPUK, serta KNPI Kecamatan Legok yang telah bersama-sama menegakkan Perbup 12 Tahun 2022, khususnya Pasal 8. Ini adalah langkah penting untuk mengantisipasi arus kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional, terutama truk sumbu tiga ke atas yang dilarang lewat pada pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk menertibkan kendaraan dari arah seberang perbatasan.

Aksi ini menjadi langkah awal konsolidasi lintas elemen dalam menuntut penegakan aturan dan perhatian lebih serius dari pemerintah terkait persoalan lalu lintas di wilayah perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor.

(Luky/Red)

Baca Juga :  Emak-emak Warga Kecamatan Cisoka Antusias Belanja di Warteksi Gemilang

Berita Terkait

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak
Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031
Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda
Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih
Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki
Hari Jadi Tigaraksa Resmi Ditetapkan Pada 13 Oktober 1632
Kesuksesan Paskibra pada Peringatan HUT Ke-81 RI Tingkat Kecamatan Solear Mendapat Apresiasi
Wabup Tangerang Dorong Kolaborasi Forum Anak dengan Forum OSIS agar Tercipta Kesadaran Hukum dan Perlindungan Anak
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

DPRD Gelar Rapat Pembahasan Raperda APBD Perubahan Kabupaten Tangerang 2026, Pendapatan Naik Belanja Melonjak

Kamis, 10 September 2026 - 22:53 WIB

Iwan Firmansyah Kadis BMSDA Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kabupaten Tangerang Periode 2026-2031

Rabu, 2 September 2026 - 19:55 WIB

Tentang Pembangunan Hutan Bambu Cisoka Kabupaten Tangerang Begini Penjelasan Kadis LHK dan Kepala Bappeda

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Warga Desa Bantar Panjang Tigaraksa Kekeringan, Polresta Tangerang Turunkan Bantuan Air Bersih

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:25 WIB

Kadis DTRB Hendri Pastikan Gapura Gerbang Puspemkab Tangerang Segera Diperbaiki

Berita Terbaru