Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Tangerangkab.go.id

Foto ; Tangerangkab.go.id

KABUPATEN TANGERANG — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan bangunan liar yang berada di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kamis (07/05/2026). Penertiban ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini terganggu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan liar tersebut berdiri di sepanjang Jalan Raya Puri Jaya dan mengganggu ketertiban umum. Selain menyempitkan akses pejalan kaki, bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air juga menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan.

Ia menjelaskan, sebanyak 261 bangunan liar yang berada di sepadan Jalan Raya Puri Jaya mulai ditertibkan secara bertahap. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Satpol PP menurunkan dua alat berat serta mengerahkan puluhan personel untuk memastikan proses berjalan lancar.

Sebelum dilakukan penertiban, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama unsur Trantib Kecamatan Pasar Kemis telah melaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan surat peringatan (SP) mulai dari SP1 hingga SP3 kepada para pemilik bangunan.

Ana menegaskan, seluruh tahapan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik, serta Peraturan Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2023 tentang kedudukan dan tugas Satpol PP.

Ia menambahkan, proses pembongkaran berjalan selama dua hari yang dilaksanakan dari hari Rabu, 6 Mei sampai saat ini. Pelaksanaan berjalan dengan kondusif dan tertib. Bahkan, sebagian pemilik bangunan secara sukarela telah merapikan dan mengosongkan bangunannya sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas.

Menurutnya, keberadaan bangunan liar tersebut selama ini kerap menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Selain itu, saat musim penghujan, bangunan yang menutup saluran air juga berpotensi menimbulkan genangan.

“Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi sepadan jalan, mengurai kemacetan, serta mencegah terjadinya banjir saat musim hujan,” pungkasnya.

(Red)

Baca Juga :  Bupati Maesyal Silaturahmi Kunjungi Kajari Afrillianna Purba ke Kantornya

Berita Terkait

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk
Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran
Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi
Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri
Gandeng Apjatel, Wabup Intan Targetkan 15 Ruas Jalan Bebas Kabel Udara Tanpa Gunakan APBD
Bupati Tangerang Apresiasi Pabrik Kabel di Desa Budimulya Cikupa Gelar Baksos Bagikan 150 Paket Sembako kepada Warga Sekitar
Semrawutnya Kabel Menjuntai Disepanjang Jalan Tapos Golf Tigaraksa Tak Terkendali, Penyebab Terjadi Laka Lantas
Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang Satroni Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis, Berikan Surat Peringatan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:22 WIB

Bupati Tangerang Meresmikan Selesainya Proyek Pemugaran dan Penataan Makam Kramat Ki Mauk

Senin, 11 Mei 2026 - 12:45 WIB

Bapenda Pasang Stiker Wajib Pajak Belum Penuhi Kewajiban Disejumlah Restoran

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:33 WIB

Kembalikan Fungsi Fasum, Satpol PP Tertibkan Ratusan Bangunan Liar di Desa Sukamantri Pasar Kemis

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:58 WIB

Pendaftaran Beasiswa Tangerang Gemilang 2026 Ditutup, 1.560 Peserta Lolos Seleksi Administrasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:13 WIB

Pilkades 2027, Ketetapan Bacalon Kades Incumbent 2 Periode Menjabat Bisa Daftar Menunggu Permendagri

Berita Terbaru