DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan kenaikan PBB Tangerang, hanya pemutakhiran dan penyesuaian NJOP. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan yang ada bukanlah kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh. Melainkan, ini merupakan proses pemutakhiran dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Kholid, hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar.

Regulasi dan Kewenangan Pajak Daerah

Kholid Ismail menegaskan bahwa penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan PBB-P2 ini karena memang bukan ranah mereka dalam konteks kebijakan teknis tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi acuan utama. Ini berarti bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini tetap mengacu pada perda tersebut, tanpa adanya perubahan signifikan.

DPRD hanya akan terlibat jika ada perubahan regulasi di tingkat perda yang memerlukan persetujuan legislatif. Namun, dalam kasus penyesuaian NJOP ini, tidak ada perubahan perda yang sedang dibahas di dewan.

Pemutakhiran NJOP dan Titik Lokasi
Penyesuaian NJOP yang dimaksud oleh Kholid Ismail tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran ini hanya menyasar beberapa titik kawasan khusus perumahan.

Contoh lokasi yang disebutkan meliputi area seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian agar nilai pajak yang dikenakan lebih selaras dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tidak mungkin menaikkan PBB jika NJOP di suatu lokasi masih tergolong kecil. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP menjadi langkah awal yang logis sebelum mempertimbangkan kenaikan PBB secara umum.

Menanggapi Polemik dan Harapan DPRD

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Menutup Akhir Tahun 2025 dengan Doa Bersama dan Galang Donasi Peduli Bencana Sumatra Aceh

Kholid Ismail juga menanggapi polemik terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah lain. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak adalah hal yang wajar selama kenaikannya tidak signifikan dan memberatkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kenaikan yang melonjak drastis, seperti 250 persen atau bahkan 1.000 persen, baru akan menjadi masalah serius. Namun, sejauh ini, kondisi di Kabupaten Tangerang dinilai masih dalam batas wajar dan tidak ada lonjakan ekstrem.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan konflik atau keberatan di lapangan.

Kholid menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan PBB-P2 di lingkungan DPRD. Hal ini memberikan kepastian kepada publik bahwa isu kenaikan pajak yang drastis tidak sedang menjadi agenda legislatif.

(Sumber: AntaraNews)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal
Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran
Pangdam Jaya Mayjen TNI Deddy Suryadi Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Matagara Tigaraksa
Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…
55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo
Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik
Presiden Prabowo Soroti Maraknya Spanduk Ayam Goreng di Jalanan, Eh ‘Anak Buahnya’ Sengaja Pasang di Kawasan Tigaraksa
PP 48/2025 sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Siap-siap Tanah HGU dan HGB Nganggur 2 Tahun Bakal Disita
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 10:36 WIB

Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:34 WIB

Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:30 WIB

Kenapa Belakangan Cuaca di Tangerang Panas, Ternyata Ini Penyebabnya…

Senin, 9 Maret 2026 - 11:02 WIB

55 hari Menjabat Kajari Kabupaten Tangerang Hari Ini Fajar Gurindro Lepas Sambut kepada Wahyudi Eko Husodo

Sabtu, 14 Februari 2026 - 21:12 WIB

Calon Jamaah Haji Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Beli Jas Almamater Seharga Rp 750 Ribu, Terungkap pada Acara Manasik

Berita Terbaru