DPRD Pastikan Tak Ada Pembahasan Kenaikan PBB Tangerang, Hanya Pemutakhiran NJOP

Minggu, 24 Agustus 2025 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

Kholid Ismail Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi PDI-P

KABUPATEN TANGERANG — DPRD Kabupaten Tangerang memastikan tidak ada pembahasan kenaikan PBB Tangerang, hanya pemutakhiran dan penyesuaian NJOP. Apa dampaknya bagi masyarakat?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini memastikan tidak ada pembahasan terkait rencana kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai potensi kenaikan pajak daerah.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, menjelaskan bahwa kebijakan yang ada bukanlah kenaikan PBB-P2 secara menyeluruh. Melainkan, ini merupakan proses pemutakhiran dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Menurut Kholid, hingga saat ini tidak ada perubahan regulasi di tingkat peraturan daerah (perda) terkait PBB-P2 di Kabupaten Tangerang. Hal ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang beredar.

Regulasi dan Kewenangan Pajak Daerah

Kholid Ismail menegaskan bahwa penetapan tarif pajak sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). DPRD tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan PBB-P2 ini karena memang bukan ranah mereka dalam konteks kebijakan teknis tersebut.

Ia juga memastikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah masih menjadi acuan utama. Ini berarti bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini tetap mengacu pada perda tersebut, tanpa adanya perubahan signifikan.

DPRD hanya akan terlibat jika ada perubahan regulasi di tingkat perda yang memerlukan persetujuan legislatif. Namun, dalam kasus penyesuaian NJOP ini, tidak ada perubahan perda yang sedang dibahas di dewan.

Pemutakhiran NJOP dan Titik Lokasi
Penyesuaian NJOP yang dimaksud oleh Kholid Ismail tidak berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. Ia menjelaskan bahwa pemutakhiran ini hanya menyasar beberapa titik kawasan khusus perumahan.

Contoh lokasi yang disebutkan meliputi area seperti Cikupa, Kelapa Dua, dan Kota Baru. Langkah ini diambil sebagai bentuk penyesuaian agar nilai pajak yang dikenakan lebih selaras dengan NJOP yang sebenarnya di lapangan.

Menurutnya, tidak mungkin menaikkan PBB jika NJOP di suatu lokasi masih tergolong kecil. Oleh karena itu, penyesuaian NJOP menjadi langkah awal yang logis sebelum mempertimbangkan kenaikan PBB secara umum.

Menanggapi Polemik dan Harapan DPRD

Baca Juga :  Normalisasi Aliran Sungai Solusi Konkrit Atasi Masalah Banjir di Wilayah Kabupaten Tangerang, Sosok Ketegasan Gubernur KDM Diperlukan

Kholid Ismail juga menanggapi polemik terkait kenaikan PBB di sejumlah daerah lain. Menurutnya, penyesuaian nilai pajak adalah hal yang wajar selama kenaikannya tidak signifikan dan memberatkan masyarakat.

Ia menekankan bahwa kenaikan yang melonjak drastis, seperti 250 persen atau bahkan 1.000 persen, baru akan menjadi masalah serius. Namun, sejauh ini, kondisi di Kabupaten Tangerang dinilai masih dalam batas wajar dan tidak ada lonjakan ekstrem.

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Tangerang tetap mengingatkan pemerintah daerah agar kebijakan pajak selalu mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan pajak tidak menimbulkan konflik atau keberatan di lapangan.

Kholid menegaskan kembali bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan resmi mengenai kenaikan PBB-P2 di lingkungan DPRD. Hal ini memberikan kepastian kepada publik bahwa isu kenaikan pajak yang drastis tidak sedang menjadi agenda legislatif.

(Sumber: AntaraNews)

Berita Terkait

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Pasca Penggerudukan Warga Bupati Tangerang Sidak ke Lokasi THM Tak Berizin di Kelurahan Kaduagung Tigaraksa
Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit
Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Nelayan Kecamatan Mauk Tangerang
Normalisasi Aliran Sungai Solusi Konkrit Atasi Masalah Banjir di Wilayah Kabupaten Tangerang, Sosok Ketegasan Gubernur KDM Diperlukan
Banjir Kembali Melanda Perumahan Mustika Tigaraksa Ketinggian Air Mencapai 1 Meter, Warga Butuh Bantuan…
Pemkab Tangerang Siap Menerapkan WFH bagi ASN Kecuali Unit Pelayanan Masyarakat Bekerja Normal
Menteri PKP Maruarar Sirait Datangi Lokasi Penerima BSPS di Kabupaten Tangerang, Pastikan Tepat Sasaran
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:43 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Jumat, 15 Mei 2026 - 08:16 WIB

Pasca Penggerudukan Warga Bupati Tangerang Sidak ke Lokasi THM Tak Berizin di Kelurahan Kaduagung Tigaraksa

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:03 WIB

Perdana Dirasakan Warga Kabupaten Tangerang, Urus Roya dan Waris Selesai dalam Lima Menit

Kamis, 16 April 2026 - 15:45 WIB

Menko AHY Apresiasi Pembangunan Rumah Layak Huni untuk Nelayan Kecamatan Mauk Tangerang

Kamis, 9 April 2026 - 09:41 WIB

Normalisasi Aliran Sungai Solusi Konkrit Atasi Masalah Banjir di Wilayah Kabupaten Tangerang, Sosok Ketegasan Gubernur KDM Diperlukan

Berita Terbaru